Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan (bagian 7-habis)
Oleh: Lukman Ma’sa
Penutup
Menda’wahkan tegaknya Syari’at Islam dan mengaplikasikannya baik secara individu, keluarga, bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Hal ini bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dianggap remeh.
Menegakkan syari’at Islam adalah pekerjaan besar yang membutuhkan keseriusan, kecerdikan, semangat yang membaja dan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, dalam usaha penerapan syari’at Islam di Indonesia secara struktural, diperlukan terobosan-terobosan atau strategi-strategi baru dalam upaya penerapannya di tengah-tengah masyarakat.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 1999, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang kebebasan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan urusan rumah tangganya sendiri, yang bersumber pada otonomi dan tugas perbantuan.
Berdasarkan undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah dapat membuat peraturan, berupa peraturan daerah (perda) untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya mengatur masalah keagamaan, dimana sebagian kegiatan keagamaan ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama di wilayahnya.
Salah satu perda yang dapat disusun oleh pemerintah daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut adalah perda yang berlandaskan syari’at Islam.
Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bulukumba dengan menyusun dan menerapkan perda tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perda pengelolaan zakat profesi, infaq dan shadaqah, perda berpakaian muslim dan muslimah, dan perda pandai baca al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
Dalam upaya menegakkan empat perda ini, pemerintah kabupaten Bulukumba melakukan berbagai macam bentuk sosialisasi dan strategi dalam memahamkannya kepada masyarakat.
Salah satu strateginya adalah dengan membentuk Desa Percontohan Muslim, yang diharapkan menjadi pelopor pelaksanaan syari'at Islam. Salah satu dari 12 desa Muslim yang telah terbentuk adalah desa Muslim Padang.
Sebagai salah satu daerah otonom, pemerintah Desa Padang dapat melakukan sosialisasi dan strategi-strategi yang sesuai dengan keadaan atau kebutuhan daerahnya serta dapat membuat aturan-aturan desa yang dapat membantu terlaksananya perda-perda tersebut di Desa Padang.
Penerapan perda-perda tersebut di Bulukumba khususnya di Desa Padang, benar-benar telah membawa perubahan yang signifikan. Dan penegakan perda-perda tersebut tidak hanya memajukan hal-hal yang diatur dalam perda tersbut, akan tetapi aspek-aspek lainnya pun ikut dimajukan dan ditumbuhkembangkan.
Seperti dalam hal pemahaman, motivasi dan kesadaran beragama. Hal lainnya adalah warga Desa Padang semakin terbiasa dengan simbol-simbol keislaman yang sebelumnya asing bagi mereka.
Hasil signifikan yang telah dicapai dari penerapan perda syari’at Islam di Desa Padang, menunjukan bahwa penegakan syari’at Islam melalui perda sangatlah urgen dan strategis dalam menegakan syari’at Islam.
Karena ketika syari’at Islam dijadikan hukum positif, masyarakat akan lebih mudah menerima, begitu pula pemerintah setempat akan lebih leluasa dan mempunyai otoritas untuk memaksakannya kepada masyarakat. Untuk itulah peluang dan kesempatan menegakan syari'at Islam ini harus benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Meskipun telah banyak hasil yang dicapai dalam menegakan syari’at Islam melalui perda ini, tetap saja perda-perda tersebut belum sepenuhnya bisa dikatakan seabagai perda syari’at Islam karena disana sini masih terdapat banyak kekurangan, seperti dalam hal pemberian sanksi yang belum sepenuhnya sesuai dengan hukum hudud dalam Islam, dan juga cakupan perda tersebut yang masih sangat terbatas.
Namun demikian, setidaknya ini adalah langkah awal dalam memperkenalkan Syari’at Islam kepada masyarakat umum yang masih sangat awam akan kewajiban menegakan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
- Andi Nur Aminah, Bulukumba Menuju Penerapan Syari’at Islam, Republika, Jakarta, 27 maret 2005.
- Eman Mulyaman, “Dari bulukumba belomba Tegakkan Syari’at”, Sabili, Edisi 20 TH.XII, 21 April 2005.
- Fauzan Al-Anshari, Pesan dari Bulukumba, Sabili, Edisi 20 TH.XII, 21 April 2005.
- Mahrus Andris (ed.), H.A. Patabai Pabokori Mengawal Bulukumba Ke Gerbang Syari’at Islam, Makassar : Karier Utama, 2005.
- Muhammad Iqbal, Para Snouck Melayu dan Syari’at Islam, dalam Gatra.Com, 16 Mei 2001.
- Salim Segaf Al-Jufri, et. al., Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Globalmedia Cipta Publishing, 2004, Cet. I.
- Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Aplikasi Syari’at Islam, (terj. Kathur Suhardi), Jakarta: Darul Falah, Cet. I, 2002.
- Sirajuddin, et. al., Ikhtiar Menuju Darussalam, Jakarta: KPPSI Sulawesi Selatan dan Pustaka Ar-Rayhan, 2005.
- Peraturan Desa Padang Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, 2006.
- Usman Jasad, at. al. Membumikan Al-Qur’an di Bulukumba, Makassar, 2005.
- Website: http://www.tribun-timur.com/15 April 2005.
- Website: http://www.wanita-muslimah@yahoogroups.com/20 Februari 2006
- Website: http://www. Fajar.co.id/20 februari 2006
- Wawancara dengan Andi Rukman, Kepala Desa Padang, 31 Juli 2006.
- Wawancara dengan H. Abdul Malik, Tokoh Agama Desa Padang, 29 Juli 2006.
- Wawancara dengan H. Andi Umar, Warga Desa Padang, 31 Juli 2006.
- Wawancara dengan Lilis Henrika Utami, Warga Desa Padang, 31 Juli 2006.
Keterangan:
- Artikel / tulisan ini sebenarnya merupakan skripsi saudara Lukman (Lukman Bin Ma’sa) dengan judul : ”Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah” (Studi Kasus Desa Padang Kec. Gantarang Kab Bulukumba Sulawesi Selatan), pada 11 April 2007.
- Skripsi setebal 142 halaman ini diajukan oleh Lukman (Lukman Bin Ma’sa) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Jakarta, untuk memenuhi sebagian syarat mencapai gelar sarjana Ilmu Da’wah.
- Skripsi aslinya sudah saya baca melalui www.scribd.com.
- Artikel ini telah dimuat di beberapa website dan blog dunia maya, antara lain www.jurnalstidnatsir.co.cc, yang saya rekam pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Selanjutnya artikel ini saya muat secara bersambung di http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. (Wassalam: Asnawin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar