Selasa, 21 September 2010

Bulukumba: Gubernur Taati Putusan PTUN

Bulukumba: Gubernur Taati Putusan PTUN

Harian Tribun Timur
Rabu, 22 September 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/129000/Gubernur-Taati-Putusan-PTUN-Memenangkan-Muttamar

GUBERNUR Sulsel Syahrul Yasin Limpo menegaskan pihaknya siap menjalankan dan mematuhi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebelumnya, PTUN menangguhkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pemberhentian Ketua DPRD Bulukumba Muttamar Mattotorang yang menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Bulukumba.

Meski menjalani masa asimilasi penahanan, mantan Ketua DPD Golkar Bulukumba ini sudah melenggang berkantor sebagai pimpinan DPRD.

Syahrul mengaku apa yang menjadi putusan peradilan harus dilaksanakan. Namun, keputusan PTUN tersebut masih bersifat putusan sela bukan putusan tetap (inkra).

"Susahnya begini, gubernur itu mendengarkan dan menerima usulan beberapa unsur karena keputusan finalnya dikeluarkan gubernur, maka gubernur yang di PTUN-kan. Mestinya proses awalnya kan di sana. Saya pada prinsipnya akan menjalankan putusan peradilan sambil mendengarkan aspirasi ke bawah," kata Syahrul di kantor gubernur, Selasa (21/9).

Menanggapi berkantornya kembali Mattotorang sebagai ketua DPRD, Syahrul enggan berkomentar jauh termasuk langkah lanjut pemprov menyikapi keputusan sela tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut ke pimpinan dan anggota DPRD.

"Itu masih dalam ranah yuridiksi. Masih perdebatan hukum. Saya harus hati-hati bagaimana memenuhi keputusan sela itu. Melakukan musyawarah tetapi tidak lantas menghidupkan segalanya. Saya akan lihat kembali, tidak ada salahnya yang salah kita perbaiki," jelasnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan (UU) seharusnya pihaknya sekaligus mengeluarkan dua SK yakni pemberhentian Mattotorang sebagai Ketua DPRD dan selaku Anggota DPRD. Inilah yang menjadi celah, penangguhan SK tersebut. Sesuai ketentuan, mekanisme pemberhentian ketua dan anggota berbeda. Pemberhentian ketua harus dilakukan melalui rapat paripurna, sedangkan anggota cukup berdasarkan rekomendasi partai.

"Seharusnya ada dua SK, tapi yang ini disatukan sehingga aturannya ada yang terlewati. Tetapi kita coba pelajari dulu termasuk tata tertib dan mekanisme di sana (Bulukumba).(axa)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: