Mappinawang Bela Dua Kubu di MK
Harian Seputar Indonesia
Sunday, 19 September 2010
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:eQAKR_wikrMJ:www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/351358/+sengketa+bulukumba&cd=8&hl=id&ct=clnk&gl=id
MAKASSAR (SINDO)-Mappinawang dipercaya menjadi kuasa hukum dua kubu berbeda yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain membela kandidat Luwu Utara Arifin Junaidi- Indah Putri Indriani (Arip), mantan ketua KPU Sulsel ini juga menjadim kuasa hukum KPU Bulukumba. Proses persidangan dua sengketa pilkada ini digelar bersamaan di MK.
Arip digugat oleh pasangan Thahar Rum-Ansar Akib (Trans), sedangkan KPU Bulukumba digugat oleh pasangan Andi Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi).
Sengketa Pilkada Lutra akan memasuki persidangan kedua besok dengan agenda pembacaan jawaban termohon. Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Trans membacakan gugatan setebal 51 halaman.
Mappinawang mengaku sudah menyiapkan bantahan terkait tudingan Trans bahwa Arifin Junaidi melibatkan PNS mendukung pasangan Arip di pilkada putaran kedua 23 Agustus lalu.
“Harus dibedakan antara melibatkan PNS, atau PNS yang melibatkan dirinya. Tudingan itu antara lain yang akan kami klarifikasi,” jelas Mappinawang.
Jika di sengketa Pilkada Lutra Mappinawang membela kandidat incumbent, kondisi sebaliknya terjadi di sengketa Pilkada Bulukumba karena dia membela KPU Bulukumba yang digugat oleh incumbentAndi Sukri Sappewali. Sidang sengketa Pilkada Bulukumba kembali akan digelar Selasa (21/9).
Sidang ketiga kalinya ini memasuki agenda pemeriksaan saksi pihak terkait, yakni Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin). Salah satu gugatan Aspirasi kepada KPU, yakni dianggap lalai karena meloloskan Zaidin saat verifikasi padahal partai pendukungnya tidak cukup.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Aspirasi Amirullah Tahir menuding Zaidin melakukan penggelembungan suara di TPS yang mengakibatkan Aspirasi kalah.
“Kami juga memiliki bukti ada pembagian uang palsu oleh kandidat yang menang,” jelas pengacara Partai Golkar ini.
Di persidangan sengketa Lutra, kuasa hukum Trans Jamaluddin Rustam menuding incumbent Arifin Junaidi menekan PNS dan mengancam melakukan mutasi apabila PNS tidak memilihnya.
Pelanggaran itu disebutkan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Jamaluddin juga melampirkan ratusan lembar dokumen berupa surat-surat yang isinya mengindikasikan praktik kecurangan incumbent. (bakti m munir)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar