Selasa, 21 September 2010

Bulukumba: Muttamar Bukan Anggota Dewan Lagi

Muttamar Bukan Anggota Dewan Lagi

Harian Fajar
SENIN, 20 SEPTEMBER 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/105331/123/saling-menyalahkan-soal-asimilasi-muttamar-

BULUKUMBA -- Upaya Andi Muttamar Mattotorang kembali berkantor di DPRD Bulukumba menjadi lelucon baru dunia politikus Bulukumba. Andi Muttamar adalah narapidana korupsi Bappeda Gate 2003, yang divonis 18 bulan penjara.

UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, syarat anggota dprd pada poin 14 adalah tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Merujuk pada UU ini, hak keanggotaan Muttamar yang terpilih periode ini sudah gugur sebagai anggota DPRD.

"UU itu juga yang menjadi dasar Golkar sudah mengeluarkan PAW untuk Andi Muttamar. Apalagi Petunjuk Organisasi 01 tentang disiplin anggota juga menyebutkan otomatis gugur keanggaotaannya. Penggantinya yang sedang diproses adalah Andi Ilham Malik," terang Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Arfandi Idris, Minggu, 19 September, menanggapi Muttamar yang kembali beraktifitas di kantor DPRD Bulukumba beberapa waktu lalu.

Hasil penelusuran Fajar menyebutkan, Andi Muttamar bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk bisa seolah-olah sah kembali berkantor di DPRD. Yang paling berjasa adalah Wakil Ketua DPRD Husbiannas Alz. Husbiannas yang meneken surat permohonan DPRD tertanggal 16 Juli 2010, bernomor 318/ DPRD-BK/VII/2010. Surat yang ditujukan ke Lapas Taccorong itu berisi permohonan mempihakketigakan Andi Muttamar di DPRD Bulukumba.

Surat ini dipastikan Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Edi Manaf tidak melalui mekanisme. Tak ada pemberitahuan ke dirinya atau ke Sekwan DPRD Bulukumba. Edi membeberkan sekretaris dewan tidak pernah mengeluarkan kop dan nomor surat tersebut.

"Permohonan asimilasi suratnya harus dileluarkan sekwan dan disetujui pimpinan dewan. Ini tidak ada, jadi secara prosedural administrasi salah," kata Edi, Minggu, 19 September.

Surat ini yang menjadi dasar lahirnya kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Husbiannas Alz dengan Kepala Lapas Taccorong Adi Putranto untuk memberikan keleluasaan kepada Andi Muttamar keluar masuk lapas dengan status narapidana asimilasi, mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00.

Bukan itu saja, SK Gubernur 1737/VIII/tahun/2010 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota dan Ketua DPRD Bulukumba yang sudah menghilangkan keanggotaan Andi Muttamar, coba digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Salah satu dasar gugatan atas SK Gubernur, bahwa SK tersebut menyalahi mekanisme pemberhentian seorang Ketua DPRD. Upaya ini berhasil, sehingga PTUN memutuskan penangguhan, pemberlakuan SK Gubernur tersebut melalui penetapan bernomor 45/G.TUN/2010/PTUN.

Untuk diketahui, Andi Muttamar sempat memimpin rapat Fraksi Golkar di DPRD, Jumat, 17 September lalu. Andi Muttamar Mattotorang yang berhasil dikonfirmasi menyatakan dirinya datang tanpa kepentingan politik. Kehadiran dia memimpin rapat fraksi hanya untuk memberikan dorongan kepada anggota fraksi Golkar yang berjumlah 25 orang untuk menyelesaikan agenda dewan.

Dia mengaku hanya memberikan penegasan kepada anggota fraksi Golkar agar segera memproses Laporan Keterangan Pertanggungjawabab (LKPj) lima tahunan dan mempercepat pembahasan APBD Perubahan dan APBD Pokok 2011.

"Cuma itu, tolong jangan dikait-kaitkan dengan yang lain karena saya datang hanya memberi motivasi. Saya rapat hanya satu jam dan dihadiri 17 anggota fraksi Golkar. Itu saja setelah itu saya pulang," kata Muttamar.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bulukumba Husbiannas Alsi tidak berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selulernya tidak aktif. (arm)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: