Kamis, 23 September 2010

Kadis Kesehatan Bulukumba Diperiksa Kejati Sulsel

Kadis Kesehatan Bulukumba Diperiksa Kejati Sulsel

Laporan: Rudi
Tribun Timur, Makassar
Rabu, 22 September 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/129086/Kadis-Kesehatan-Bulukumba-Diperiksa-Kejati-Sulsel

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Rabu (22/09/2010), memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr Rusni Sufran. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa dokter dan jasa pelayana kesehatan di Rumah Sakit Sultan Dg Raja, Bulukumba, tahun anggaran 2009 lalu sebesar Rp 4,6 miliar.

Selain dr Rusni Sufran, penyidik juga memeriksa Kepala Rumah Sakit Umum Sultan Dg Raja Bulukumba dr Diyah Marni Gahndis.

"Pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah, mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00 wita," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Irsan Z Djafar melalui Kepala Seksi Produksi Sarana dan Prasarana Intelijen (Kasi Prosari) Kejati, Effendi usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Selain Efendi yang melakukan pemeriksaan terhadap para terperiksa, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter (Kasi Edmon) Kejati Syamsul Kasim juga turut memeriksa.

"Kita melayangkan sekitar 17 pertanyaan kepada para terperiksa," ujar Syamsul Kasim.

Namun saat disinggung soal pertanyaan yang dilayankan terhadap mereka, Syamsul enggan berkomentar jauh.

"Kita hanya menayanyakan soal kewenangan dan tugasnya dalam kasus tersebut," paparnya kepada wartawan.

Pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik kejati masih sebatas pengumpulkan bahan dan keterangan, full data dan full bucket.

Syamsul mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu berawal saat tunjangan jasa dokter dan perawat sekira Rp 4,6 miliar tidak dibayar oleh Dinas Kesehatan Bulukumba.

Utang itu kemudian dianggarkan untuk dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.

Padahal, seharusnya, utang di tahun 2009 dibayar dengan anggaran 2009, atau dianggarkan melalui APBD Perubahan, bukan dengan anggaran tahun 2010.

"Jadi, uraiannya seperti itu. Utang jasa pelayanan kesehatan 2009 dibayar dengan anggaran 2010. Namun, penyidik masih akan meminta klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terkait dalam kasus itu untuk memperjelas masalah ini," jelasnya.

Di samping itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, anggaran senilai Rp 4,6 miliar untuk membayar utang pelayanan jasa kesehatan kepada para dokter dan perawat ternyata tidak diusulkan oleh eksekutif atau SKPD terkait.

Melainkan, inisiatif DPRD Bulukumba sendiri untuk mengganggarkannya di APBD 2010.

"Tidak diusulkan oleh eksekutif, namun DPRD yang punya inisiatif sendiri," kata Syamsul. (*)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: