Surat permohonan asimilasi yang tidak melalui mekanisme, dibuat oleh Ketua II DPRD Bulukumba, Husbiannas Alsi, berbuntut panjang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulukumba akan merekomendasikan pemberian sanksi bagi Husbiannas jika kajian menyebutkan dia melanggar. Husbiannas menjadi biang terbitnya surat permohonan asimilasi (memihakketigakan) dari DPRD untuk Lapas Taccorong Bulukumba.
--------------
Husbiannas Terancam Sanksi dari BK
- Buntut Surat Asimilasi untuk Muttamar
Harian Fajar, Makassar
Selasa, 12 Oktober 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/107122/123/husbiannas-terancam-sanksi-dari-bk
BULUKUMBA -- Surat permohonan asimilasi yang tidak melalui mekanisme, dibuat oleh Ketua II DPRD Bulukumba, Husbiannas Alsi, berbuntut panjang. Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulukumba akan merekomendasikan pemberian sanksi bagi Husbiannas jika kajian menyebutkan dia melanggar.
Husbiannas menjadi biang terbitnya surat permohonan asimilasi (memihakketigakan) dari DPRD untuk Lapas Taccorong Bulukumba. Isinya, meminta terpidana korupsi Andi Muttamar dipihakketigakan di Kantor DPRD. Surat ini, tanpa melalui mekanisme. Sekwan DPRD Bulukumba, Andi Cawa Miri sudah memastikan surat itu tidak melalui mejanya, diperkuat tidak adanya paraf sekwan dalam surat itu.
Hasilnya, lahirlah kesepakatan antara pihak Lapas dengan DPRD Bulukumba untuk memihakketigakan Andi Muttamar. Ketika itu, Muttamar dengan enteng melenggang dan berupaya kembali ke DPRD.
Padahal, sesuai aturan, jangankan untuk mempertahankan posisi Ketua DPRD, menjadi anggota saja Andi Muttamar sudah tidak memenuhi syarat karena sudah menjalani hukuman penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Ketua BK, H Bahri mengaku belum memegang salinan surat bernomor 318/DPRD-BK/VII/2010 tertanggal 16 Juli 2010 itu. Dia hanya mendengar kabar saja tentang surat yang dikeluarkan Husbiannas tanpa melalui mekanisme. Bahri berjanji memperhatikan masalah ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengkajinya. Yang jelas kami siap menjatuhkan sanksi kalau bersalah. Tapi tunggu dulu, kita lihat lebih dulu duduk persoalannya. Harus jelas dulu," kata Bahri, Senin, 11 Oktober.
Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan bentuk pelanggaran Husbiannas. Bisa teguran lisan atau teguran tertulis. Soal kemungkinan direkomendasikan untuk diproses di partainya jika terbukti melanggar, enggan dikomentari oleh Bahri.
"Hasil temuan kami nanti disodorkan ke pimpinan. Selanjutnya terserah partainya. Kami hanya bisa memberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Itu diatur dalam tatib DPRD. Yang jelas kami kaji dan lanjutkan kepada pimpinan," tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Bulukumba, Edi Manaf sudah memastikan surat yang diteken Husbiannas melalui prosedur menyimpang. Terbukti, tidak melalui meja pimpinan DPRD. Edi juga sudah mengecek di sekretariat dewan tetapi nomor surat tidak ada.
"Saya pastikan tidak sesuai mekanisme dewan. Mengatasnamakan DPRD tetapi tidak melalui mekanisme yang sudah diatur. Ini bagi saya tidak benar karena membawa nama institusi DPRD. Saya tidak pernah mengetahui surat itu," kata Edi manaf saat itu.
Sekwan, Andi Cawa Miri yang juga sempat dikonfirmasi menolak mengomentari surat siluman itu. Dia meminta wartawan menelaah tentang surat yang didalamnya tidak tercantum paraf dirinya. "Saya pikir kalau teman-teman wartawan memiliki bukti, disana tidak ada paraf saya, dari surat saja sudah ketahuan," katanya singkat. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar