Sabtu, 16 Oktober 2010

KPU Bulukumba Pecat Dua Anggota PPK

KPU Bulukumba Pecat Dua Anggota PPK

Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Sabtu, 16-10-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=54432

BULUKUMBA, UPEKS—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, memecat dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kedua anggota PPK itu adalah; Mufni anggota PPK Gantarang dan A Jusrang anggota PPK Kindang.

Mufni dan Jusrang diberhentikan dengan tidak hormat, karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Kedua anggota PPK itu dinilai tidak jujur, tidak adil serta berpihak kepada salah satu pasangan calon bupati.

“Mufni anggota PPK Gantarang dan Jusrang anggota PPK Kindang bersaksi untuk pasangan calon bupati AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) di Mahkamah Konstitusi. Keduanya melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilukada Bulukumba,” terang Arum Spink, Ketua KPU Bulukumba, Jumat kemarin.

Di sidang sengketa Pemilukada Bulukumba 2010 di MK, Mufni dan Jusrang bersaksi untuk pasangan cabup Aspirasi. Pasangan Aspirasi menggugat KPU Bulukumba yang memenangkan pasangan Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin).

“Mufni dan Jusran bersaksi tanpa izin dari KPU Bulukumba,” terang Arun Spink.

Panitia Pengawas Pemilukada Bulukumba 2010, juga mengakui anggota PPK Gantarang dan PPK Kindang itu bersaksi di sidang sengketa Pemilukada Bulukumba di MK.

“Mufni dan Jusrang bersaksi untuk No 6 (pasangan cabup Aspirasi),” kata Rahmawati, anggota Panwas Pemilukada Bulukumba.

Tidak ada komentar: