Kamis, 09 Desember 2010
Disdikpora Bulukumba Lamban, Penyegelan SD Terus Berlanjut
Sekretaris Komisi A DPRD Bulukumba Hamzah Pangki mengatakan, Disdikpora tidak serius menangani masalah tersebut. Buktinya, kata dia, saat masalah tersebut dibahas, Disdikpora berjanji akan mengakhiri penyegelan. Bahkan siap melibatkan kepolisian untuk menghindari penyegelan berlanjut.
------------------------------
Disdikpora Bulukumba Lamban, Penyegelan SD Terus Berlanjut
Harian Fajar, Makassar
Kamis, 9 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/111471/123/diknas-lamban-penyegelan-sd-terus-berlanjut
BULUKUMBA -- Hingga saat ini klaim lahan gedung SD Negeri 231 Bukit Harapan, Kecamatan Gantarang yang berujung penyegelan belum juga berakhir. Padahal, sudah hampir tiga bulan sekolah ini disegel warga yang mengaku pemilik lahan.
Akibatnya, sebanyak 80 murid SD tersebut telantar dan terpaksa menumpang di Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang berjarak sekira satu kilometer dari sekolah ini.
Anehnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bulukumba belum juga mengambil langkah penyelesaian. Malah, terkesan dibiarkan. Meskipun beberapa waktu lalu penyegelan ini sempat menjadi perhatian, namun perlahan masalah ini terlupakan tanpa ada titik terang.
Sekretaris Komisi A DPRD Bulukumba Hamzah Pangki mengatakan, Disdikpora tidak serius menangani masalah tersebut. Buktinya, kata dia, saat masalah tersebut dibahas, Disdikpora berjanji akan mengakhiri penyegelan. Bahkan siap melibatkan kepolisian untuk menghindari penyegelan berlanjut.
"Nah buktinya kan sekarang masih disegel. Dulu sekolah ini sudah dibuka saya juga hadir tapi belakangan disegel lagi. Itu artinya Disdikpora tidak tegas,” kata Hamzah, Rabu, 8 Desember.
Kepala Disdikpora Bulukumba Akbar Amier membantah tidak tanggap dalam mengakhiri polemik lahan sekolah ini. Dia beralasan, belum selesainya masalah tersebut karena masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten. Penyegelan berlanjut, kata dia, karena pihaknya masih mengkaji bukti-bukti sah kepemilikan yang dimiliki sebelum secara terang-terangan memaksakan sekolah ini dibuka.
Persoalan ini, kata dia, bukan perkara mudah karena berhadapan dengan warga yang menuntut hak atas lahan tersebut. Langkah yang dilakukan selama ini, menurutnya sudah maksimal dengan melakukan pendekatan kepada warga yang mengklaim. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar