Jumat, 03 Desember 2010
Kades Barombong Minta SK PNS Sekdesnya Dianulir
Kepala Desa (Kades) Barombong, Kecamatan Gantarang, Mahfud mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima mantan Sekretarisnya, Syakir. Menurut Mahfud pengangkatan Syakir dinilai tidak legal, karena Syakir sudah tidak menjabat lagi sebagai sekdes Barombong sejak tahun lalu.
-------------------------------------------
Kades Barombong Minta SK PNS Sekdesnya Dianulir
- Dinilai Tidak Legal
Harian Fajar, Makassar
Kamis, 2 Desember 2010
http://lokalnews.fajar.co.id/read/110996/123/kades-minta-
BULUKUMBA -- Kepala Desa (Kades) Barombong, Kecamatan Gantarang, Mahfud mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima mantan Sekretarisnya, Syakir.
Menurut Mahfud pengangkatan Syakir dinilai tidak legal karena Syakir sudah tidak menjabat lagi sebagai sekdes Barombong sejak tahun lalu. Syakir, kata Mahfud, sudah mengundurkan diri sebagai sekdes pada 9 November, tahun lalu. Bahkan jika merujuk pada pengabdiannya, Syakir dianggap tidak memenuhi syarat karena pengabdiannya belum lima tahun melainkan baru mengabdi sekira satu tahun saja.
Masalah lainnya, pascapengunduran diri Syakir dirinya sudah mengangkat sekdes baru karena takut posisi ini lowong. Sementara sangat dibutuhkan untuk membantu pekerjaan kades.
Mahfud meminta agar Pemkab Bulukumba mengkaji ulang pengangkatan tersebut karena akan merugikan desa. Sebab dia mengambil jatah formasi sekdes di desanya namun tidak menjabat sebagai sekdes.
"Sangat aneh kalau dia bukan sekdes tapi diangkat jadi PNS dengan mengatasnamakan desa kami. Itu artinya dia mencaplok desa kami untuk menjadi PNS,” ujarnya.
Apalagi, tambahnya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Bukti pengunduran dirinya ada sama saya termasuk aslinya saya serahkan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD).
“Yang rugi desa kami, karena jatah sekdes diambil orang lain yang tidak berhak," tegas Mahfud, Rabu, 1 Desember.
Mahfud menambahkan, dirinya memberikan sepenuhnya masalah ini kepada pemkab untuk segera menganalisis kembali pengangkatan tersebut. Bahkan dia mensinyalir adanya mafia PNS yang berkeliaran di Bulukumba, sehingga persoalan seperti ini bisa muncul. Padahal, dia tidak pernah menyangka mantan sekdes Barombong ini akan mengambil jatah PNS untuk sekdes yang tidak lagi dijabat oleh yang bersangkutan.
Sekkab Bulukumba Andi Untung mengatakan, dirinya segera memanggil Dinas PMD dan yang bersangkutan untuk mengecek persoalan ini. Dia juga tidak sepakat jika seorang sekdes diangkat sebelum masa pengabdiannya mencapai lima sampai enam tahun. Apalagi jika yang bersangkutan tidak sedang menjabat sekdes untuk membantu tugas-tugas kades.
Ditanya soal legalitas pengangkatan mantan sekdes tersebut khususnya soal adanya surat pengunduran diri sebagai sekdes, Andi Untung mengatakan, sampai saat ini, dirinya tidak tahu ada sekdes yang telah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tidak pernah dia lihat sehingga tidak bisa berkomentar. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar