ANDI JUHARTA kembali menikmati gajinya sebagai anggota DPRD dan Ketua Komisi D DPRD Bulukumba. Begitu pun dengan Andi Muttamar sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Bulukumba. Keduanya adalah mantan terpidana korupsi.
Muttamar-Juharta Nikmati Gaji Anggota DPRD Bulukumba
Harian Fajar, Makassar
Rabu, 22 Juni 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110621195347-muttamarjuharta-nikmati-gaji-dewan
BULUKUMBA -- Polemik tentang gaji dua mantan terpidana korupsi, yakni Andi Muttamar Mattotorang dan Muhammad Juharta akhirnya dimenangkan dua legislator beda partai ini. Sekretaris DPRD, Andi Kurniady yang sebelumnya kukuh tidak akan membayarkan gaji keduanya pun akhirnya luluh.
Muttamar kembali menikmati gajinya sebagai anggota dan Ketua DPRD Bulukumba. Sedangkan Djuharta menikmati gajinya sebagai anggota DPRD dan Ketua Komisi D DPRD Bulukumba. Gaji keduanya dibayarkan layaknya anggota DPRD lainnya mulai bulan ini.
Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady beralasan pembayaran gaji dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, BPK berpandangan bahwa Muttamar dan Juharta secara administrasi masih melekat status keanggotaannya dan masih berhak menerima segala hal yang bersangkutan dengan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Bulukumba.
"Jika merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang susduk anggota DPR, DPD, dan DPRD, seseorang yang divonis bersalah harus diberhentikan. Tapi tahapannya belum selesai. Belum ada dari keduanya yang sudah berkekuatan hukum diberhentikan. Malah pak Djuharta belum ada sama sekali tahapan pemberhentiannya yang berjalan," ujar Kurdiady, Selasa, 21 Juni.
Soal Muttamar yang telah dipecat oleh Partai Golkar dari Ketua DPRD Bulukumba, Kurniady mengatakan hal tersebut belum bisa menjadi penentu. Pasalnya, kata Kurniady, pemberhentian secara resmi seorang anggota DPRD dan penetapan dan pemberhentian ketua DPRD harus dengan SK Gubernur.
Sekwan Bisa Diproses
Sebelumnya, Koordinator Kopel Sulsel, Syamsuddin Alimsyah menyatakan bahwa tidak ada satu pun alasan seseorang yang sudah pernah divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk kembali menerima gaji dan tunjangannya.
Bahkan, Syamsuddin menyebutkan jika memang hal tersebut tetap dilakukan, maka sekwan bisa berproses secara hukum dan bisa menjadi temuan merugikan keuangan negara. Alasannya, seseorang yang divonis bersalah pada saat divonis sudah tidak memiliki ikatan apapun apalagi untuk menikmati gajinya kembali.
"Anggota DPRD yang sudah berkekuatan hukum divonis bersalah itu adalah pemberhentian yang tidak bisa ditawar-tawar. Soal proses pemberhentiannya itu hanya masalah administrasi semata saja. Bukan dengan adanya proses itu, dia masih berstatus anggota DPRD. Saya katakan satu detik pun dia divonis, maka saat itu juga dia harus diberhentikan. Kalau sekwan membayarkan saya harus katakan bahwa sekwan harus siap diproses. Dia bisa saja dianggap sekongkol merugikan negara," tegas Syamsuddin. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar