GEDUNG DPRD BULUKUMBA. DPRD Bulukumba merekomendasikan kepada Pemkab Bulukumba untuk membatalkan hasil lelang 63 paket proyek fisik tahun anggaran 2011. Keputusan DPRD Bulukumba itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat lintas komisi DPRD Bulukumba dengan pejabat Bulukumba yang terkait dengan lelang 63 paket proyek, Rabu, 8 Juni 2011, tidak membuahkan hasil.
--------------
DPRD Bulukumba Rekomendasikan Pembatalan Tender Proyek
Harian Ujungpandang Ekspres
Sabtu, 11-06-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=67257&jenis=Fokus
BULUKUMBA, UPEKS--DPRD Bulukumba merekomendasikan kepada Pemkab Bulukumba untuk membatalkan hasil lelang 63 paket proyek fisik tahun anggaran 2011. Keputusan DPRD Bulukumba itu diambil setelah Rapat Dengar Pendapat lintas komisi DPRD Bulukumba dengan pejabat Bulukumba yang terkait dengan lelang 63 paket proyek tidak membuahkan hasil.
Penjelasan Asisten II Sukri Halim, Kabag Ekbang Umar Naim, serta ketua Pokja 2 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Marwan, tidak memuaskan 27 anggota DPRD Bulukumba yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat, di Gedung DPRD Bulukumba, Rabu (8/6).
Ada beberapa temuan DPRD Bulukumba dalam lelang 63 paket proyek yang berakhir dengan perusakan Kantor Bupati Bulukumba. Menurut legislator PBB, Zulkiflie Saiye, temuan tersebut meliputi dokumen tender di simpan di rumah Ketua Panitia Tender, Marwan.
Selain itu, evaluasi pelelangan juga dilakukan ketua panitia tender. Pada saat kejadian perusakan kantor bupati, Wakil Bupati Syamsuddin, memerintahkan Sat Pol PP untuk menjemput dokumen lelang di rumah Ketua Panitia Tender, Marwan.
Namun hingga rapat dengar pendapat digelar, dokumen lelang masih tersimpan di rumah ketua panitia. Padahal,sesuai ketentuan, dokumen lelang seharusnya disimpan di Sekretariat ULP Barang dan Jasa.
"Berdasarkan fakta tersebut, kita rekomendasikan lelang dibatalkan dan ditender ulang,"terang Zulkiflie Saiye, Kamis (9/6).
Anggota DPRD Bulukumba lainnya, H Rudi membenarkan keputusan anggota DPRD Bulukumba yang merekomendasikan pembatalan hasil lelang 63 paket proyek. Rudi mengatakan, 27 anggota DPRD Bulukumba yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut semuanya menyetujui lelang dibatalkan.
Tidak hanya 63 paket proyek yang dibatalkan, DPRD juga merekomendasikan pembatalan semua lelang proyek yang ditanda-tangani Plt Asisten II, Sukri Halim.
"Hingga saat ini, Plt Asisten II Sukri Halim, belum mengantongi SK Bupati selaku ketua ULP Barang dan Jasa. Oleh karena itu, semua keputusannya ilegal," terang Rudi. ()
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar