Jumat, 03 Juni 2011
Legislator Bulukumba DPO Polda Jatim
DPO. Karena diduga terlibat pengangkutan kayu ilegal, salah seorang legislator di Bulukumba dari Partai Barisan Nasional (Barnas) Muhammad Amar Ma'ruf dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. (Foto: int)
---------------------
Legislator Bulukumba DPO Polda Jatim
Harian Ujungpandang Ekspres
Jumat, 03 Juni 2011 |
http://www.fajar.co.id/read-20110602190619-legislator-bulukumba-dpo-polda-jatim
BULUKUMBA -- Karena diduga terlibat pengangkutan kayu ilegal, salah seorang legislator di Bulukumba dari Partai Barisan Nasional (Barnas) Muhammad Amar Ma'ruf dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Saat ini, anggota Polda Jatim sudah tiba di Bulukumba untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Amar Ma'ruf. Penyebabnya, dua kali pemanggilan secara patut, tidak dipenuhi anggota Komisi A DPRD Bulukumba tersebut.
Amar Ma'ruf ditetapkan sebagai DPO dan menjadi tersangka setelah kayu sekira lima kontainer yang diangkut dari Bulukumba ke Surabaya ditahan anggota Kesatuan Penjagaan Pantai dan Pelabuhan (KP3) Polres Surabaya, April lalu.
Penetapan Amar Ma'ruf sebagai DPO dibenarkan Kapolres Bulukumba, AKBP Arief Rahman. Hanya saja, kata dia, Polres Bulukumba tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini lantaran dugaan perbuatan pidananya terjadi di wilayah Polda Jatim.
Dia juga membenarkan bahwa penetapan DPO dilakukan karena tersangka sudah dua kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan. Atas tindakan tersangka ini, Polda Jawa Timur kemudian memilih untuk menjemput tersangka di Bulukumba.
"Yah betul dia berstatus DPO Polda Jatim. Kayu yang dia angkut ke Surabaya ditangkap anggota KP3 Surabaya," ujar Arief Rahman, Kamis, 2 Juni 2011.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sampai saat ini, anggota Polda Jatim yang datang di Bulukumba belum menemukan tersangka, lantaran tidak diketahui dimana keberadaannya. Dia menghilang setelah mengetahui ada anggota Polda Jawa Timur yang datang di Bulukumba.
Meski begitu, konfirmasi berhasil didapatkan dari Amar Ma'ruf. Dia membantah telah dipanggil dua kali secara patut. Menurutnya, sampai saat ini dia baru sekali dipanggil penyidik Polda Jatim. Itu pun, kata dia, tanggal dan harinya salah, sehingga dia memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut.
Ia bahkan menuding Polres Bulukumba yang mengeluarkan surat DPO secara tiba-tiba meskipun pemanggilan sebelumnya tidak dia hadiri karena dianggap cacat hukum. Atas kasus ini, ia menilai ada rekayasa yang sengaja dilakukan untuk menyudutkan dirinya.
"Pernah ada panggilan satu kali. Cuma tanggal dan harinya salah (cacat hukum). Dan tidak pernah ada panggilan susulan, tiba-tiba ada surat DPO Kapolres Bulukumba," demikian Amar Ma'ruf via pesan pendek yang dikirim kepada wartawan.
Dalam pesan tersebut, Amar Ma'ruf juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah rekayasa. Baginya, itu adalah kemunduran dalam penegakan hukum. Alasannya, prosedur pemanggilan dan penetapan dirinya sebagai DPO tidak mengindahkan aturan yang seharusnya dijalankan.
"Tolong disampaikan semua teman-teman media, prosedur yang salah dan kasus direkayasa," tulisnya.
Melalui nomor tersebut, FAJAR sempat menghubungi Amar lagi, namun tidak diangkat. Setelah beberapa kali dihubungi, nomor itu sudah tidak aktif. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar