Rabu, 27 Juli 2011

Bupati Keluarkan Edaran Enam Hari Kerja


ENAM HARI KERJA. Kebijakan Bupati Bulukumba, terkait pemberlakukan enam hari kerja lingkup Pemkab Bulukumba, telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati bernomor 40 Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Hari Kerja di lingkungan Pemkab Bulukumba. Enam hari kerja mulai berlaku 1 Agustus 2011, dengan perincian, jam kerja Senin sampai Kamis adalah pukul 07.30 sampai pukul 14.00 Wita, hari Jum'at pukul 07.30 hingga pukul 11.45 Wita, sedangkan hari sabtu pukul 07.30 sampai 13.00 Wita. (Foto: Asnawin)



Bupati Keluarkan Edaran Enam Hari Kerja
- Berlaku Mulai 1 Agustus 2011


Harian Ujungpandang Ekspres
Sabtu, 23-07-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=69507

BULUKUMBA, UPEKS--Kebijakan Bupati Bulukumba, terkait pemberlakukan enam hari kerja lingkup Pemkab Bulukumba, telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati bernomor 40 Tahun 2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang Hari Kerja di lingkungan Pemkab Bulukumba.

Bupati juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor Ins 04/VII/2011 tanggal 18 Juli 2011, tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemkab Bulukumba. Menurut Muhammad Daud Kahal, Kepala Bagian Humas dan Protokol, surat edaran bernomor 188.6/1890/Org-Kepeg tertanggal 18 Juli 2011, ditandatangani Wakil Bupati, Syamsuddin, telah dikirimkan keseluruh satuan kerja perangkat daerah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, enam hari kerja yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang, adalah hari Senin sampai Sabtu. Jam kerja Senin sampai Kamis adalah jam 07.30 sampai 14.00. Hari Jum'at jam 07.30 hingga 11.45. Sementara hari sabtu jam 07.30 sampai dengan 13.00.

Pakaian dinas hari Senin menggunakan pakaian linmas, selasa hingga Kamis pakaian dinas harian. Jumat minggu pertama dan ketiga pakaian muslim, sementara minggu kedua dan keempat pakaian olahraga.

"Hari Sabtu berpakaian batik," terang Daud Kahal, Jumat kemarin.

Dengan kebijakan baru tersebut, masyarakat diminta untuk menyesuaikan diri untuk memanfaatkan hari dan jam kerja setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), untuk mendapatkan pelayanan yang lebih optimal.
()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: