MELANGGAR. Mal Mega Zanur yang diduga dibangun pada kawasan hijau di pertigaan jalan poros dari arah Sinjai menuju Bulukumba kota dan Pasar Sentral Bulukumba, sehingga melanggar Perda Tata Ruang. Kebijakan pembangunan mal ini dinilai semata-mata melihat potensi usaha, sehingga Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan tidak lagi melihat aturan sepanjang menguntungkan secara pribadi. (Foto: Arman/Fajar)
Pembangunan Mal Mega Zanur Langgar RUTR
Reporter : Muhammad Arman
Harian Fajar, Senin, 15 Agustus 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110814195438-pembangunan-mal-mega-zanur-langgar-rutr
BULUKUMBA, FAJAR -- Sorotan terhadap pembangunan Mal Mega Zanur, milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan seakan tidak ada habisnya. Belum selesai soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) muncul lain persoalan lainnya.
Sorotan kali ini masih datang dari kalangan legislator dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Mal ini dinilai salah tempat alias melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Pasalnya, lokasi pembangunan mal tersebut saat ini berada pada kawan hijau, sehingga tidak dibolehkan ada bangunan, apalagi sejenis mal.
Ketua Fraksi Bulukumba Bersatu, Andi Baso Mauragawali yang membeberkan pelanggaran ini.
Menurut dia, pembangunan tersebut sudah melanggar rencana tata ruang kota yang sudah ditetapkan sebelumnya. Meskipun, kata dia, saat ini ada rencana untuk melakukan revisi perda RUTR tersebut, namun setidaknya perda tersebut masih berlaku dan tidak ada jaminan kawasan tersebut akan diubah menjadi kawasan industri.
"Ini berarti memang tidak ada kajian mendalam terkait pembangunan mal ini. Pemerintah tidak berdaya, karena menjadi keinginan bupati," kritiknya.
"Saya pegang perdanya dan bisa saya tunjukkan kalau ada yang mau mempertanyakan ini. Jelas disitu ada pelanggaran karena kawasan hijau dibanguni mal. Artinya, akan terjadi perubahan fungsi kawasan yang ditetapkan sebelumnya," beber legislator yang akrab disapa Opu ini, Minggu, 14 Agustus 2011.
Menurut Opu, kebijakan pembangunan mal ini semata melihat potensi usaha sehingga Zainuddin Hasan tidak lagi melihat aturan sepanjang menguntungkan secara pribadi.
"Ini 'kan aneh dan tidak seharusnya dilakukan seorang bupati. Kasihan sekali kita ini kalau semaunya saja dan melabrak aturan," sindirnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Achmad Syukri yang dikonfirmasi memilih membela atasannya. Menurut Syukri tidak ada sama sekali pelanggaran tata ruang dalam pembangunan mal ini. Soal adanya perda, Syukri mengatakan, perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat itu.
Keberadaan mal ini, kata dia, sudah sesuai dengan analisis ruang dan proyeksi pengembangan kota Bulukumba ke depan.
"Makanya mau direvisi itu perda. Masa mau mengikuti perda yang sudah ketinggalan zaman," katanya.
Selain itu, Syukri juga mengatakan bahwa apa yang diperdebatkan terkaitkeberadaan mal ini sebenarnya sudah tidak tepat. Karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan ini sudah terbit. Dengan begitu, berarti dari segi tata ruang lokasi tersebut jelas tidak melanggar penggunaan ruang sesuai peruntukannya. (*)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
dengan di bangunnya mall di bulukumba, berarti pemerintah sudah membawah bulukumba menjadi sentra bisnis dan ekonomi, hal itu mnerupakan hal terbaik dalam pembangunan diberbagai aspek di Bulukumba, sehingga mendorong bulukumba menjadi sentral berbagai bidang di kawasan selatan sulawesi selatan.
Posting Komentar