MANGKIR. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ziaurrahman (baju putih bergaris), tidak hadir (mangkir) memberikan kesaksikan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2011. KPU Sulsel akan dimintai keterangannya, selaku saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan sekretaris Partai Merdeka Bulukumba, Andi Misdar, dengan tersangka Ketua Partai Merdeka Bulukumba, HM Darwis. (Foto: Tribun Timur/Ali)
Anggota KPU Sulsel Mangkir
- Tidak Hadir Bersaksi di PN Bulukumba
Selasa, 16-08-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=70893
BULUKUMBA, UPEKS--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Ziaurrahman (baju putih bergaris), tidak hadir (mangkir) memberikan kesaksikan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Senin, 15 Agustus 2011.
KPU Sulsel akan dimintai keterangannya, selaku saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan sekretaris Partai Merdeka Bulukumba, Andi Misdar, dengan tersangka Ketua Partai Merdeka Bulukumba, HM Darwis.
PN Bulukumba, akan memeriksa anggota KPU Sulsel, Ziaurrahman, selaku saksi ahli dalam kasus pemalsuan tandatangan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin), pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bulukumba 2010 lalu.
Partai Merdeka, adalah salah satu partai pendukung pasangan Zaidin yang memenangkan Pemilukada Bulukumba periode 2010-2015. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Syahrul Juaksha, kepada Ketua Majelis Hakim, Ganjar Susilo, mengaku sudah menyurati anggota KPU Sulsel, Ziarurahman, untuk menjadi saksi ahli, Sabtu lalu.
"Namun konfirmasi dari KPU Sulsel, yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini (kemarin), karena sedang melaksanakan tugas di Kabupaten Wajo," kata JPU Syahrul Juaksha, di PN Bulukumba, Senin (15/8).
Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Bulukumba, Ganjar Susilo, tetap memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan anggota KPU Sulsel selaku saksi ahli.
JPU Kejari Bulukumba, Syahrul Juaksha, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan anggota KPU Sulsel.
"Saya minta waktu Senin 22 Agustus," kata JPU Syahrul Juaksha, menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ganjar Susilo.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar