Selasa, 16 Agustus 2011

Napi Korupsi Dapat Remisi

REMISI. Sebanyak 124 dari 140 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taccorong Kelas 2A Bulukumba resmi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Masing-masing napi mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Penyerahan administrasi secara resmi pemberian remisi tersebut dilakukan seusai upacara detik-detik peringatan HUT Kemerdekaan RI di Bulukumba, Rabu, 17 Agustus 2011.  

 
Napi Korupsi Dapat Remisi 

Reporter: Muhammad Arman 
Rabu, 17 Agustus 2011 
http://www.fajar.co.id/read-20110816185926-napi-korupsi-dapat-remisi 

BULUKUMBA, FAJAR -- Sebanyak 124 dari 140 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taccorong Kelas 2A Bulukumba resmi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Masing-masing napi mendapat remisi bervariasi mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Sebanyak enam napi yang mendapat remisi dinyatakan langsung bisa menghirup udara segar lantaran jumlah remisi yang didapatkan sudah melebihi dari sisa pemidanaan yang harus dijalaninya. 

Menariknya, salah seorang napi kasus korupsi yakni Andi Salman yang terlibat dalam penyelewengan insentif PBB tahun 2005 juga mendapat remisi. Andi Salman yang divonis satu tahun penjara ini mendapatkan remisi satu bulan dari pemidanaannya yang tersisa sekira enam bulan lagi. Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah menjalani pidana kurang lebih enam bulan lamanya. 

Rencananya, penyerahan administrasi secara resmi pemberian remisi tersebut akan dilakukan usai upacara detik-detik peringatan HUT Kemerdekaan RI, Rabu, 17 Agustus 2011. 

Humas Lapas 2A Taccorong, Abdul Salam mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan pertimbangan lamanya napi menjalankan masa pemidanaannya. Selain itu, juga pertimbangan perilaku napi selama berada dalam Lapas. 

"Juga soal kemajuan pembinaannya untuk mengembalikannya pada kehidupan masyarakat," katanya. 

Hanya saja, kata dia untuk napi pidana umum, maka ketentuannya harus menjalani masa pemidanaannya sekurang-kurangnya enam bulan. Sementara untuk napi pidana khusus seperti kasus korupsi, maka hanya bisa diberikan remisi setelah menjalani setidaknya sepertiga dari lama pemidanaannya. 

"Kita sudah tetapkan ada 124 orang yang dapat remisi tahun ini," katanya. 

Enam di antaranya, kata dia, langsung bebas karena memang masa pemidanaannya sudah melewati jumlah remisi yang diberikan. Tapi bukan napi korupsi dan napi narkoba. 

"Yang langsung bebas itu napi kasus pidana umum. Ini sudah ketentuan setiap hari kemerdekaan," kata Abdul Salam, Selasa, 16 Agustus. 

Ditanya apakah ada napi perempuan yang juga mendapat remisi, Abdul Salam mengatakan, dari jumlah napi yang menerima remisi hanya satu di antaranya napi perempuan. Jumlah napi perempuan di Lapas Taccorong, kata dia, ada sembilan orang dengan tindak pidana rata-rata dalam kasus pidana umum. 

Salam juga mengatakan, jika ditambah dengan mereka yang berstatus tahanan non napi, maka jumlah keseluruhan penghuni Lapas ini 236 orang. 

"Masih lebih banyak napi pidana umum dari jumlah itu," tambahnya. 

Aktivis pemuda di Bulukumba, Muhammad Asri Pato mengatakan, pemberian remisi ini seharusnya dikaji secara mendalam. 

Dia meminta agar dalam pemberian remisi tidak menjadi kewajiban karena adanya perayaan hari besar seperti Proklamasi RI. Akan tetapi harus melihat dari sisi kesiapan napi tersebut. Ini kata dia khususnya dalam hal penetapan jumlah remisi yang diberikan kepada masing-masing napi. 

"Selain itu harus transparans siapa saja yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi. Utamanya untuk kasus korupsi harus jelas apa dasar pemberian remisinya," ujarnya. (*)  

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: