Minggu, 11 Desember 2011
KPU Bulukumba Tidak Bersalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang fatal seperti yang dilaporkan oleh Andi Mauragawali kepada KPU Sulsel beberapa waktu lalu. “Berdasarkan hasil sidang pleno yang dilakukan KPU Sulsel beberapa waktu lalu, dinyatakan KPU Bulukumba sama sekali tidak bersalah,” kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, kepada Tribun, Minggu (11/12/2011).
----------------
KPU Bulukumba Tidak Bersalah
Tribunnews.com - Minggu, 11 Desember 2011
http://www.tribunnews.com/2011/12/11/kpu-bulukumba-tidak-bermasalah
Laporan Wartawan Tribun Timur,Rudhy
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang fatal seperti yang dilaporkan oleh Andi Mauragawali kepada KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil sidang pleno yang dilakukan KPU Sulsel beberapa waktu lalu, dinyatakan KPU Bulukumba sama sekali tidak bersalah,” kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, kepada Tribun, Minggu (11/12/2011).
Jayadi mengatakan, berdasarkan hasil klarifiksi serta peninjauan berkas kronoligis tahapan pilkada yang di plenokan, Selasa (6/12/2011), bersama dengan sejumlah anggota KPU Sulsel lainnya, menyimpulkan unsur yang disangkakan terhadap lima komisioner KPU Bulukumba terkait pelanggaran dinyatakan tidak menemukan bukti-bukti yang kuat.
“KPU Sulsel tidak akan membentuk badan kehormatan (BK) karena persoalan ini sudah selesai, bahkan hasil penetapan MK dan Mendagri tidak dapat diganggu gugat karena ketetapan hukumnya sudah ada,” paparnya.
Beberapa waktu lalu, Jayadi juga sudah menegaskan bahwa semua tahapan yang dilalui sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan KPU.
Dia mengatakan, alasan mengenai tidak ada bukti pelanggaran kode etik dalam tahapan pilkada yang dilalui, karena pelaporan yang dilakukan Andi Mauragawali yang tak lain adalah adik kandung mantan Bupati Bulukumba Andi Syukri Sappewali, dianggap sudah basi lantaran pelaporannya sudah lewat empat hari setelah pesanan calon ditetapkan sebagai pemenang.
“Berdasarkan dalam draf yang diserahkan KPU Bulukumba, laporan tersebut sudah lewat,” ujarnya.
Di Ujung Tanduk
Harian Tribun Timur sebelumnya pernah memberitakan bahwa lima komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba berada di ujung tanduk menunggu keputusan sanksi dari KPU Sulawesi Selatan. Kelimanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Bulukumba Juni 2010 lalu yang dimenangkan pasangan Zainuddin Hasan dan Syamsuddin (Zaidin).
Kelima anggota KPU itu adalah Ketua KPU Bulukumba Arum Spink, Asri Yusuf, Mawardi, Nurhidayat, dan Muhammad Kasim masing-masing sebagai anggota.
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar