---------------
Dewan Kehormatan Pecat Enam Penyelenggara Pemilu
- Termasuk Ketua dan Seorang Anggota KPU Bulukumba
Sabtu, 24 Mei 2014
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/24/078579976/Dewan-Kehormatan-Pecat-6-Penyelenggara-Pemilu
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah dan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Musababnya, mereka dinilai melanggar asas-asas utama dalam penyelenggaraan pemilu, yakni independen dan netral.
Ketua Dewan Kehormatan dan pimpinan sidang, Jimly Asshiddiqie, mengatakan keputusan pemecatan terhadap mereka bersifat final dan mengikat. "Berlaku sejak diputuskan hari ini," kata Jimly, Jumat, 23 Mei 2014.
Mereka yang dipecat yakni Ketua KPU Kabupaten Karimun Bambang Hermanto; Ketua KPU Kabupaten Bulukumba Sudirjaya dan seorang anggotanya, Ahmad Sainal; Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Bulukumpa Husni; Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Rilau Ale, Asriady; dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tanjungpinang, Baharuddin. (Baca: Komisioner KPU Musi Rawas Jadi Tersangka)
Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Bambang Hermanto menolak penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara 01 Kelurahan Sawang, Kundur Barat. Padahal Panwaslu setempat sudah merekomendasikan penghitungan ulang lantaran ada banyak kesalahan dalam memasukkan angka perolehan. "Pada saat penghitungan di sana sedang mati lampu," ucap Jimly. Bahkan, kata Jimly, Bambang memimpin pleno dengan hanya memakai kaus oblong. "Para penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap sopan dan sesuai kepatutan."
Di KPU Kabupaten Bulukumba, Sudirjaya dan Ahmad Sainal tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bulukumba. Panitia Pengawas memerintahkan KPU Bulukumba agar menghitung ulang perolehan suara partai pada model C1 Plano di Desa Sopa, Kecamatan Kindang. Selain itu, keduanya juga menolak membuka C1 Plano di empat kecamatan: Kindang, Gantarang, Rilau Ale, dan Bulukumpa.
Padahal, Musyawarah Pimpinan Daerah yang terdiri atas Bupati Bulukumba, pimpinan DPRD Kabupaten Bulukumba, Kapolres Bulukumba, Dandim 1411, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, komisioner KPU Bulukumba, dan Panwaslu Kabupaten Bulukumba menyepakati C1 Plano dibuka dan disandingkan dengan C1 kepunyaan saksi partai dan Panitia Pengawas.
"Isu penambahan dan pengurangan suara yang berkembang selama tahap rekapitulasi suara di tiap tingkatan merebak," kata Jimly. Keduanya juga terbukti tidak mengakomodasi usul saksi partai yakni tidak mengesahkan hasil rekapitulasi dalam kondisi tidak kondusif.
Adapun Husni dan Asriady terbukti menerima uang dari seorang caleg DPRD II dari PDI Perjuangan bernama Hafid Makking sebesar Rp 2 juta. "Tindakan Husni dan Asriady dalam kapasitas selaku ketua PPK menghancurkan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu," ujar Jimly.
Sedangkan Baharuddin terbukti melanggar kode etik lantaran tidak menindaklanjuti laporan kecurangan yang dilakukan oleh PPS Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. "Berkas dan bukti sudah lengkap," kata Jimly. Dalam hasil rapat sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu, menurut dia, kasus ini dapat diteruskan ke kepolisian karena sudah terpenuhi unsur pidananya.
Namun Baharuddin mengaku ada seseorang yang menghubunginya agar kasusnya tidak diteruskan. Juga ada telepon bernada ancaman yang diterima istrinya. "Baharuddin panik melihat istri dan anaknya menangis ketakutan," kata Jimly. Mereka lalu kabur dan menonaktifkan seluruh alat komunikasi. Mereka ditemukan menginap di sebuah hotel di Kabupaten Bintan. Akibatnya, kecurangan PPS Tanjung Ayun Sakti menjadi kedaluwarsa.
Jimly menilai Baharuddin menghilangkan hak warga negara mencari keadilan. Baharuddin sengaja menghilangkan diri lantaran sama sekali tak menghubungi rekan sejawatnya. Kata dia, Baharuddin juga tak memberitahukan keberadaan berkas laporan. "Jika teradu merasa panik dan terancam, seharusnya menghubungi aparat keamanan setempat untuk pengamanan dirinya."
Dewan Kehormatan menggelar sidang jarak jauh dengan menggunakan fasilitas video conference. Para pengadu dan teradu berada di kantor Badan Pengawas Pemilu provinsi untuk mendengarkan pembacaan putusan.
Dewan Kehormatan mencatat ada 404 total pengaduan dalam pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Tercatat ada 1.497 orang teradu. Dari sekian jumlah itu, ada 50 penyelenggara yang mendapat peringatan, sementara 15 orang direhabilitasi namanya. Enam orang dipecat.
--------------
[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba]
1 komentar:
ini peristiwa memalukan....
DKPP tidak mungkin memecat tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan....
ini benar-benar memalukan....
Posting Komentar