Satu Tahun Duet Sukri-Padasi di Bulukumba (1)
Porsi Khusus untuk Perda Syariat Islam
Laporan : Adnan Husain
Harian Fajar (www.fajar.co.id)
Makassar, 13 September 2006
TAK terasa, September 2006, AM Sukri Sappewali-H Padasi (Sukpas) setahun memimpin Bulukumba. Lantas apa yang telah dilakukan duet ini dalam periode pertama kepemimpinannya?
Masyarakat Bulukumba boleh membusungkan dada. Saat kepemimpinan Bupati Bulukumba sebelumnya, Patabai Pabokori, kalangan elit politik, baik eksekutif maupun legislatif dengan dukungan penuh masyarakat, berhasil membuat perda Syariat Islam.
Ini mungkin yang pertama kali di Sulsel atau bahkan di Indonesia. Tak jarang, anggota dewan dari daerah lain datang ke Bulukumba untuk mempelajari perda ini.
Salah satu desa yang menjadi percontohan penerapan syariat Islam adalah Desa Padang Kecamatan Gantarang. Warga yang melanggar aturan, langsung dijatuhi hukuman cambuk sesuai dengan berat ringannya perbuatan yang dilakukan.
Luar biasa, dalam kurun waktu setahun, menurut Kepala Desa Padang, Andi Rukman, angka kejahatan menurun drastis. Tercatat baru tiga orang yang kena cambuk. Padahal sebelumnya di desa ini angka kejahatan tergolong tinggi.
"Masyarakat langsung mengambil tindakan begitu melihat atau mendengar ada warga yang melanggar hukum. Sekarang hampir dikatakan tidak ada lagi warga berbuat kriminal," katanya kepada Fajar, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Nah, pada masa kepemimpinan Sukpas ini, perda syariat Islam terus digaungkan. Bahkan, mendapat porsi tersendiri dalam APBD 2006 ini. Untuk pembinaan baca Alquran bagi anak-anak setiap desa saja, diberi anggaran Rp 2 juta.
Tiap masjid juga kebagian bantuan. Belum lagi anggaran khusus lainnya untuk kegiatan keagamaan. Bahkan, menurut Sekkab Bulukumba, A Muchsin, pihaknya tengah merancang pembentukan yayasan untuk pengembangan agama Islam.
Yang juga sementara digagas adalah mengangkat staf khusus yang akan meramu konsep bagaimana sesunguhnya penerapan syariat Islam.
"Gaungnya akan lebih besar lagi. Konsep yang sudah diletakkan bupati sebelumnya, akan menjadi dasar untuk menyempurnakan perda ini," katanya.
Aktivis Laskar Jundullah Bulukumba, Ridwan Abang mengatakan, pemerintah saat ini memang sedang fokus untuk penegakan perda syariat Islam tersebut.
Namun demikian, kata Abang, yang perlu dilakukan duet ini adalah mengawal perda tersebut. Yang dibutuhkan adalah tindakan. Pihaknya selalu siap bermitra. Kendati demikian, Abang tetap menyoroti keberadaan kawasan wisata pantai Bira yang belum "tersentuh".
"Orang tidak lagi ingin menikmati keindahannya. Tapi ke Bira untuk memuaskan nafsunya. Ini yang perlu menjadi perhatian agar dikembalikan seperti semula. Kami siap bermitra dengan pemkab," tandas Abang. (bersambung)
Nb:
-Artikel ini dimuat di harian Harian Fajar, Makassar (www.fajar.co.id), pada 13 September 2006, dan saya muat kembali di blog kabupatenbulukumba.blogspot.com, pada hari Minggu, 2 Agustus 2009. Wassalam: Asnawin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar