Kekosongan jabatan Ketua DPRD Bulukumba sejak 2009 membuat organisasi kelengkapan DPRD pincang. Bahkan Wakil Ketua yang juga pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Andi Edy Manaf mengakui, kekosongan yang berlangsung lama tersebut sudah menyalahi aturan.
-------------------------------------------------
Jabatan Ketua DPRD Bulukumba Sudah Dua Tahun Lowong
- Edy Manaf: Melanggar Aturan, Ganggu Kinerja DPRD
Harian Fajar, Makassar
Jumat, 04 Februari 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110203161251-jabatan-ketua-dprd-lowong-melanggar-aturan
BULUKUMBA -- Kekosongan jabatan Ketua DPRD Bulukumba sejak 2009 membuat organisasi kelengkapan DPRD pincang. Bahkan Wakil Ketua yang juga pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Andi Edy Manaf mengakui, kekosongan yang berlangsung lama tersebut sudah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2010 yang dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 menegaskan, dalam jangka waktu 30 hari pascakekosongan jabatan sudah harus terisi.
Menurut Edy Manaf kekosongan tersebut sudah mengganggu kinerja DPRD yang dipersyaratkan harus memiliki tiga unsur pimpinan. Ironisnya, kekosongan ini dibiarkan terus terjadi meskipun semua tahapan dan pengusulan nama pada tingkat kabupaten sudah dilakukan. Akibatnya, wakil ketua yang juga memiliki tugas tersendiri harus mengambil alih jabatan ketua sejak 2009.
Edy Manaf atas nama pimpinan DPRD juga sudah berulang kali mengingatkan agar jabatan ini segera diisi. Namun tidak ada respons positif dari Partai Golkar sebagai partai yang berhak menyodorkan kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Bulukumba. Hanya saja, Edy Manaf tidak ingin masuk dalam polemik penunjukan tersebut.
"Dari dulu itu saya bilang harus diisi cepat karena ada regulasi yang mengaturnya. Tetapi kan buktinya tetap tidak ada. Saya juga sudah banyak berkomentar soal ini tapi belum ada hasilnya," ujar Edy Manaf.
Salah seorang kandidat Ketua DPRD yang disodorkan ke DPD I, H Bahman juga tidak memungkiri bahwa kekosongan dengan tenggang waktu selama itu sudah menyalahi aturan organisasi DPRD. Menurutnya, unsur pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan yang harus terisi. Desakan sejumlah pihak yang meminta agar jabatan tersebut segera diisi juga dipahami Bahman karena tanpa satu unsur pimpinan, maka secara prosedur DPRD tidak lengkap, kalau tidak mau dikatakan pincang.
"Apalagi kalau yang kosong itu adalah pucuk pimpinannya. Bukan berarti dengan tidak adanya satu orang akan mengganggu kinerja tetapi hal ini berkaitan dengan kelengkapan organisasi DPRD," tegas Bahman.
Kendati begitu, menurut Bahman dirinya juga memahami kondisi ini karena yang bermasalah adalah Ketua DPD Golkar Bulukumba. Dengan demikian, memang harus ada pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan apalagi pasca Andi Muttamar divonis penjara jabatannya di Golkar juga dijalankan pelaksana tugas.
"Sekarang kita sudah punya Ketua DPD yang definitif. Saya kira pak Zainuddin tidak akan menunggu lama dan setelah dilantik dia akan bereskan ini," ujarnya. (arm)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar