Senin, 02 Mei 2011

Kopel Desak Tuntaskan Kasus DPRD Bulukumba


TERSANGKA. Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendesak polisi segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan Hamzah Pangki anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar itu, sudah dalam tahap P19.

-------------

Kopel Desak Tuntaskan Kasus DPRD Bulukumba
- Terkait Pemalsuan Tanda-tangan


Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 02-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=65285&jenis=Fokus

BULUKUMBA, UPEKS - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendesak polisi segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan Hamzah Pangki anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar itu, sudah dalam tahap P19.

Polres Bulukumba sudah menetapkan Hamazah Pangki selaku tersangka dalam kasus ini. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah memberikan izin pemeriksaan kepada polisi untuk melakukan penyidikan kepada Hamzah Pangki sebagai tersangka. Persetujuan penyidikan anggota DPRD Bulukumba dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tertuang dalam SK bernomor 180/1044/B.Hukum dan HAM.

"Kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan Hamzah Pangki harus segera dituntaskan. Kalau memang cukup bukti, polisi harus melanjutkan kasus tersebut. Kalau tidak cukup bukti, terbitkan SP3 dan polisi harus menjelaskan kenapa kasus tersebut dihentikan," kata Makmur Masda, koordinator Kopel Bulukumba, Sabtu (30/4/2011).

Sejauh ini, Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tanggal 15 Maret 2010. JPU Kejari Bulukumba melakukan penelitian berkas perkara tahap pertama laporan pemalsuan surat, tanda-tangan, Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar yang digunakan tersangka Hamzah Pangki.

Setelah melakukan penelitian, JPU kemudian mengembalikan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim dengan surat Kejari Bulukumba Nomor B.103/R.4.22//Epp.1/103/2010, tanggal 18 Maret 2010 tentang pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.18) serta surat Nomor B.104/R.4.22/Epp.1/03/2010 tentang tentang petunjuk untuk dilengkapi (P.18).

JPU Kejari Bulukumba meminta polisi menyita surat Nomor 45/PG-BLK/XII/2009 tertanggal 9 Desember 2009 yang dipalsukan oleh tersangka untuk dijadikan barang bukti. Atas petunjuk JPU tersebut, Polisi telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah tempat tinggal tersangka Hamzah Pangki, dikompleks kapas Bulukumba dengan surat perintah penggeledahan nomor SP DAH/103/III/2010/Reskrim. Namun setelah digeledah, polisi tidak menemukan surat tersebut.

Polisi juga mencari bukti pengiriman di kantor PT Pos untuk mencari alamat pengirim DPD Golkar Bulukumba dan alamat tujuan surat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar. Namun polisi tidak menemukan bukti pengiriman. Dan, kepala sekertariat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar telah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dikirim aslinya. ()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Tidak ada komentar: