Selasa, 13 Desember 2011

Andi Muttamar Polisikan Karo Hukum Pemprov Sulsel


Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang SH, dilapor ke Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba dengan tuduhan melakukan penghinaan. Laporan itu dilakukan anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, Minggu (11/12), karena politisi Partai Golkar itu merasa tidak nyaman dengan pernyataan Simon Lopang SH, Jumat (9/12).
--------------

Kepala Biro Hukum Pemprov Dipolisikan
- Terkait Gugatan Mantan Ketua DPRD Bulukumba


Selasa, 13-12-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=77222


BULUKUMBA, UPEKS--Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang SH, dilapor ke Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba dengan tuduhan melakukan penghinaan. Laporan itu dilakukan Anggota DPRD Bulukumba, Andi Muttamar Mattotorang, Minggu (11/12).

Politisi Partai Golkar Andi Muttamar merasa tidak nyaman dengan pernyataan Kepala Biro Hukum Pemrov Sulsel, Simon Lopang SH, Jumat (9/12). Dia menilai pernyataan Simon Lopang yang mengatakan dirinya tidak pantas menjadi Ketua DPRD adalah pernyataan yang mengada-ada dan tidak mendasar. Tidak ada satupun pasal yang mengatur mantan narapidan dilarang menjadi ketua DPRD Bulukumba.

“Apalagi, saya ini Ketua DPRD Bulukumba yang diberhentikan dengan tidak benar. Kepala Biro Hukum Simon Lopang pasti tahu masalah ini dan sudah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Pernyataan Simon Lopang tendensius, menyerang kehormatan saya. Itu sama dengan melakuan penghinaan,” kata Andi Muttamar, Senin (12/12).

Penghinaan lain yang dilakukan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang, adalah tuduhan adanya rekayasa dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera Makassar yang memenangkan Andi Muttamar. Kuasa hukum Andi Muttamar meminta Simon Lopang menunjukkan dimana letak putusan itu rekayasa.

Kepala Biro Hukum Simon Lopang tahu kalau majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar akan membacakan putusan sengketa antara Andi Muttamar melawan Gubernur Sulsel Kamis (8/12) lalu. Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menyampaikan jadwal persidangan berikutnya.

“Apa karena Simon Lopang tidak hadir di sidang pembacaan putusan sehingga itu yang disebut rekayasa. Simon Lopang pasti tahu jadwal pembacaan putusan,” kata Andi Cakra, kuasa hukum Andi Muttamar.

Muttamar mengatakan, tuduhan ada rekayasa dipersidangan yang dilontarkan Kepala Biro Hukum Pemprop Simon Lopang, harus dibuktikan. Tuduhan ada rekayasa tanpa ada bukti, berarti, sama saja, Simon Lopang melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Padahal, lembaga peradilan itu independen, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

“Tuduhan itu sama saja Simon Lopang juga melakukan penghinaan kepada saya,” terang Andi Muttamar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bulukumba periode 2009-2014, Andi Muttamar Mattotorang.

Majelis hakim PTUN Makassar mewajibkan tergugat Gubernur Sulsel untuk mencabut SK nomor 2424/VII/2011 yang mengangkat Hamzah Pangki selaku Ketua DPRD Bulukumba PAW. Memerintahkan tergugat Gubernur Sulsel mengembalikan harkat, martabat, kedudukan Andi Muttamar Mattotorang seperti semua sebagai Ketua DPRD Bulukumba.

Majelis hakim PTUN Makassar memerintahkan tergugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo membayar biaya perkara sebesar Rp317.000. Putusan majelis hakim pengadilan tata usaha negara Makassar dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis (8/12) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Misdin SH, menilai SK Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011 yang memberhentikan ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang, cacat yurdis. Kepala Biro Hukum Pemprop Sulsel, Simon Lopang SH, sepertinya tidak puas dengan keputusan majelis hakim. Simon Lopang kemudian menyebut Muttamar tidak pantas menjadi ketua DPRD, termasuk tuduhan ada rekayasa. ()

[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: