---------
Pelaku Pemerkosa Bebas Setelah Menikahi Korbannya
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Makassar, memperkosa seorang remaja wanita yang masih duduk di bangku kelas dua salah satu SMP di Bulukumba.
Si wanita muda kemudian melaporkan kepada keluarganya tentang apa yang dialaminya. Pihak keluarga lalu melapor ke polisi. Pihak kepolisian kemudian menjemput paksa "BR" di tempat kosnya.
Karena perbuatan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur, ia terancam penjara 15 tahun. Penyidik mengenakan pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2001, tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian kemudian memanggil pihak keluarga "BR" dan mempertemukan mereka dengan pihak keluarga "EE". Setelah melalui pembicaraan alot, akhirnya kedua pihak sepakat menikahkan pelaku pemerkosa dan korban perkosaan.
Pernikahan dilangsungkan di Mushallah Mapolsekta Panakkukang, Makassar, Sabtu, 11 Juni 2011. Setelah itu si pelaku dinyatakan bebas, karena pihak keluarga korban telah mencabut laporannya di kantor polisi.
Begitulah yang terjadi dalam kasus perkosaan yang dilakukan oleh "BR" (19) terhadap "EE". Keduanya, konon memang berpacaran, tetapi "EE" sama sekali tidak ingin melakukan hubungan badan, namun ia terpaksa pasrah saat diperkosa karena "BR" menghunus pisau dan mengancam akan membunuhnya jika tak bersedia melayani keinginannya.
Cerita berawal ketika "EE" yang tinggal bersama neneknya di Bulukumba, diajak oleh "BR", pacarnya untuk menetap di Makassar.
"Dia berjanji mau sekolahkan dan membiayai hidup saya, karena katanya dia mau cuti kuliah untuk bekerja selama tiga bulan," tutur "EE" di kantor polisi.
Percaya dengan kata-kata "BR", "EE" pun berangkat menuju Makassar dan mengontrak kamar kos untuk dua bulan seharga Rp 600 ribu di Jalan Abdullah Daeng Sirua. Baru empat hari di Makassar, "EE" diajak oleh "BR" ke rumah kos-kosan miliknya, di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Selasa (31/5/2011).
Di sana, "BR" merayu "EE" untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi "EE" menolak. "EE" bahkan minta pulang ke tempat kosnya, tetapi dihalangi oleh "BR" yang mengancamnya dengan pisau. Karena takut melihat pisau dan akan dibunuh, "EE" akhirnya pasrah dan "BR" pun bebas melucuti pakaian dan menyetubuhi korban.
Selesai kejadian hari itu korban pulang ke kosannya. Setelah ibunya tiba dari Bulukumba, Kamis (2/6/2011) sore, barulah ia memberitahu kejadian yang menimpa dirinya. Keduanya kemudian melapor ke Polsek Panakkukang pada Kamis malam hari itu juga.
Malam itu juga "BR" dijemput paksa oleh Satuan Unit Khusus Polsek Panakukang, Makassar. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dengan memanggil pihak keluarga "BR" dan mempertemukan mereka dengan pihak keluarga "EE". Setelah melalui pembicaraan alot, akhirnya kedua pihak sepakat menikahkan pelaku pemerkosa dan korban perkosaan.
Pernikahan dilangsungkan di Mushallah Mapolsekta Panakkukang, Makassar, Sabtu, 11 Juni 2011. Pernikahan yang dihadiri oleh beberapa anggota polisi sebagai saksi itu dipimpin oleh penghulu Muhammad Basri.
Setelah itu si pelaku dinyatakan bebas, karena pihak keluarga korban telah mencabut laporannya di kantor polisi.
Menurut polisi, dengan dilangsungkannya pernikahan sah tersebut dan direstui oleh kedua belah pihak, maka secara otomatis kasus itu gugur. Minggu (12/6) siang, Rusdianto pun dibebaskan karena pihak korban telah mencabut laporan pengaduannya. (win)
Sumber berita:
- Liputan6.com -- http://berita.liputan6.com/daerah/201106/338932/pelaku_perkosaan_itu_menikahi_korbannya/
- Okezone.com -- http://news.okezone.com/read/2011/06/12/340/467273/memperkosa-remaja-ini-menikah-di-kantor-polisi/
- Inilah.com -- http://nasional.inilah.com/read/detail/1571132/mahasiswa-perkosa-pelajar-smp/
---------------------
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar