Langsung ke konten utama

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan (bagian 5-bersambung)

Penerapan Syari’at Islam Di Desa Padang Bulukumba Sulawesi Selatan

Oleh: Lukman Ma’sa



3. Analisis Terhadap Perda No. 05 Th. 2003, Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah

a. Kelebihan

Perintah berpakaian muslim dan muslimah dalam Islam yang telah diatur melalui perda dan telah diterapkan di Desa Padang tentunya memiliki kelebihan atau kemudahan dalam menerapkannya di Desa Padang, antara lain;

Pertama, Pemerintah Desa Padang punya otoritas untuk menerapkan peraturan ini dimasyarakat.

Sudah dimaklumi bahwa ketika sebuah peraturan ditetapkan atau diberlakukan oleh pihak yang berwenang, maka peraturan tersebut akan mudah dilaksanakan dan akan sangat sedikit kemungkinan adanya penentangan atau penolakan dari masyarakat. Ditambah lagi aturan tersebut legal baik menurut agama maupun hukum positif.

Kedua, dapat menjatuhkan sanksi terhadap warga yang melakukan pelanggaran. Dan sudah diketahui bahwa suatu peraturan yang tidak ada sanksinya tidak akan dapat berjalan dengan baik.

Maka dengan dijadikannya kewajiban berpakaian muslim dan muslimah dalam Islam ini sebagai hukum positif, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada warga yang melanggar, tanpa takut akan adanya penentangan dan perlawanan dari masyarakat.

Ketiga, Pemerintah Desa Padang dapat membuat aturan-aturan baru yang dapat mendukung dan memperkuat perda yang sudah ada.

Kadang suatu peraturan daerah yang dibuat oleh Pemda kabupaten tidak secara detail menyebutkan teknis pelaksanaannya disuatu daerah (tingkat desa), maka diperlukan perangkat-perangkat aturan lainnya yang dapat mendukung terlaksananya perda tersebut dengan baik serta sesuai untuk dilaksanakan di daerah setempat.

Dalam hal ini Kepala Desa Padang mengakui telah membuat aturan-aturan baru yang mendukung penerapan perda berpakaian Muslim dan Muslimah ini di Desa Padang, seperti aturan bahwa warga yang tidak berpakaian Muslim dan Muslimah tidak akan dilayani keperluannya di kantor desa.

Keempat, Warga masyarakat Desa Padang yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berhubungan dengan busana Muslim, seperti lomba-lomba busana Muslim akan didukung dan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah setempat, baik bantuan berupa materi maupun fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam kegiatan tersebut.

b. Dampak/ Pengaruh

Sebagai sebuah peraturan, perda berpakaian Muslim dan muslimah tentu saja akan menimbulkan pengaruh terhadap masyarakat, dimana peraturan itu diberlakukan. Berdasarkan wawancara dengan beberapa warga Desa Padang, dapat diketahui bahwa perubahan atau pengaruh diterapkannya perda ini terhadap diri mereka, antara lain;

Pertama, mereka yang selama ini malu untuk berhijab, sudah dapat mamakai hijab dengan bebas tanpa merasa malu, sebab kewajiban hijab ini sudah menjadi peraturan pemerintah yang berlaku kepada semua warga Desa Padang. Kita ketahui bahwa sesuatu yang berlaku umum akan dianggap biasa dan tidak lagi kelihatan asing.

Kedua, warga malu keluar rumah tanpa mengenakan hijab, meskipun, hijab yang digunakan belum sepenuhnya memenuhi syarat yang ditetapkan Syari’at Islam. Seperti masih terdapat warga yang mengenakan jilbab yang ketat, sempit, dan kecil.

Ketiga, Warga semakin termotivasi dan terdorong untuk memakai hijab. Dengan diterapkannya beberapa perda keagamaan di Desa Padang, maka kesemarakan syi’ar Islam sangat terasa dengan bermunculannya kegiatan-kegiatan keagamaan seperti, ramainya TPA-TPA, majelis ta’lim-majelis ta’lim bermunculan, lomba-lomba yang bernuansa keislaman, semakin banyaknya warga yang memakai hijab. Tentunya hal ini menimbulkan motivasi dan dorongan tersendiri bagi warga yang lain untuk berhijab.

Keempat, Penyanyi Orkes/Electon sudah memakai hijab, lagu-lagu yang dinyanyikan pun bernuansa islami.

Sejak dari awal diterapkannya perda yang mengatur pakaian muslim dan muslimah di Desa Padang, pemerintah desa telah membuat aturan bahwa tidak akan memberi izin kepada warga yang ingin mengadakan hiburan Orkes atau Electon sebelum pemilik hiburan tersebut menandatangani pernyataan akan berpakaian muslim dan muslimah serta lagu-lagu yang akan dinyanyikan harus bernuansa Islami.

Kelima, Maraknya lomba-lomba busana Muslim. Salah satu dampak positif yang ditimbulkan dari penerapan perda tentang berpakaian muslim dan muslimah di Desa Padang adalah maraknya lomba-lomba busana muslim, sebagai salah satu sarana mengenalkan busana-busana yang sesuai Syari’at Islam kepada warga, yang tentunya diharapkan dapat memotivasi warga untuk berhijab.

Lomba-lomba busana muslim ini bukan hanya diadakan tingkat TPA atau TKA saja, tapi tingkat ibu-ibu PKK dan majelis ta’lim pun diadakan, sehingga menambah semarak syi’ar Islam di Desa Padang.

Keenam, Meningkatnya jumlah warga yang memakai hijab. Dengan adanya aturan untuk berhijab bagi warga Desa Padang dan adanya sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi warga yang tidak berhijab, serta semakin semaraknya syi’ar Islam di Desa Padang, tentu saja semakin memotivasi dan mendorong warga untuk berhijab. Fenomena ini memperlihatkan semakin meningkatnya jumlah warga Desa Padang yang mau berhijab.

c. Kendala dan Kelemahan

Seperti yang diungkapkan Andi Rukman, bahwa dalam penegakan perda berpakaian Muslim dan Muslimah ini di Desa Padang, mengalami beberapa kendala dan kelemahan, di ataranya adalah;

Pertama, Pemahaman masyarakat tentang kewajiban berhijab masih sangat minim. Rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat di Desa Padang menjadi kendala utama penegakan perda hijab ini, sehingga kesadaran warga untuk berhijab pun rendah atau pun melaksanakan tapi baru sebatas karena hal tersebut menjadi peraturan pemerintah yang mesti dilaksanakan sebagai warga negara.

Kedua, Tidak ada sanksi yang tegas. Diakui oleh Kepala Desa Padang bahwa memang sudah ada sanksi yang diterapkan tapi itu hanya sanksi administrasi saja. Belum ada sanksi yang benar-benar tegas yang diterapkan kepada warga yang melanggar.

Ketiga, Merasa tidak nyaman mengenakan jilbab ketika ke sawah/kebun. Warga Desa Padang 99% adalah petani/berkebun, yang sehari-harinya bekerja di sawah ataupun di kebun-kebun, sehingga sebagian dari meraka merasa terganggu ketika harus memakai jilbab turun ke sawah, ditambah lagi pemahaman akan kewajiban hijab masih sangat kurang.

Keempat, Gencarnya media massa (TV) mempromosikan budaya Barat. Ini merupakan problem yang dihadapi hampir seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali warga Desa Padang yang sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan kewajiban berhijab bagi seorang muslim.

Sehingga menjadi pemandangan yang ganjil ketika warga selalu dihimbau untuk menutup aurat tapi di rumah, mereka selalu disuguhi budaya-budaya yang bertentangan dengan Syari’at Islam tersebut melalui TV.


Keterangan:
- Artikel / tulisan ini sebenarnya merupakan skripsi saudara Lukman (Lukman Bin Ma’sa) dengan judul : ”Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah” (Studi Kasus Desa Padang Kec. Gantarang Kab Bulukumba Sulawesi Selatan), pada 11 April 2007.
- Skripsi setebal 142 halaman ini diajukan oleh Lukman (Lukman Bin Ma’sa) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah (STID) Mohammad Natsir, Jakarta, untuk memenuhi sebagian syarat mencapai gelar sarjana Ilmu Da’wah.
- Skripsi aslinya sudah saya baca melalui www.scribd.com.
- Artikel ini telah dimuat di beberapa website dan blog dunia maya, antara lain www.jurnalstidnatsir.co.cc, yang saya rekam pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2009. Selanjutnya artikel ini saya muat secara bersambung di http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. (Wassalam: Asnawin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -