Langsung ke konten utama

Polisi Periksa Anggota DPRD Bulukumba

Harian Ujungpandang Ekspres
http://www.ujungpandangekspres.com (http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=41499)
Senin, 22-02-2010

Polisi Periksa Anggota DPRD Bulukumba
- Terkait Kasus Pemalsuan Tanda-tangan


BULUKUMBA, UPEKS--Penyidik di Polres Bulukumba memeriksa Ketua PD Partai Golkar Bulukumba Andi Muttamar, di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tacoorong, Bulukumba. Muttamar yang sampai saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Bulukumba diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan tanda-tangan dan surat-surat DPD Partai Golkar Bulukumba yang dilakukan Hamzah Pangki, sekertaris DPD Partai Golkar Bulukumba.

Desember 2009 lalu, sejumlah pengurus DPD Partai Golkar melaporkan Andi Hamzah Pangki ke Polres Bulukumba. H Patola, serta Nirwan Arifuddin, pengurus DPD Partai Golkar Bulukumba, melapor ke Polisi karena tanda-tangan mereka diduga dipalsukan oleh Hamzah Pangki. Sementara itu, Azikin SH, yang juga pengurus DPD Partai Golkar Bulukumba juga melaporkan Hamzah Pangki ke Polisi, terkait penggunaan nomor surat dan stempel palsu.

Ketiga orang pengurus teras DPD Partai Golkar Bulukumba itu, tidak menerima perilaku sekertaris Partai Golkar Bulukumba yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba Hamzah Pangki, yang mengirim surat ke DPD Partai Golkar Sulsel dengan cara memalsukan tanda-tangan mereka dan penggunaan nomor dan stempel partai yang tidak benar.

Muttamar Mattotorang, diperiksa penyidik Polres Bulukumba sebagai saksi dalam kasus pemalsuan yang diduga dilakukan Hamzah Pangki. Penyidik Polres Bulukumba yang dipimpin Insektur Dua (Ipda) Polisi, Mustafa Awing, memeriksa Muttamar, Jumat, (19/2) sore, di Lapas Taccorong Bulukumba. Kesaksian Muttamar yang dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) diperlukan polisi, agar kasus tersebut cepat selesai. Muttamar berada di Lapas Tacoorong sejak 10 Desember 2009 lalu, untuk menjalani putusan MA dalam kasus Bappeda.

"Ada Sembilan Belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya," kata Muttamar Mattotorang, yang mengkonfirmasi pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Sabtu (20/2).

Muttamar yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Bulukumba, mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan tanpa harus ada surat izin dari gubernur.

Penyidik di Polres Bulukumba berasalan, sesuai UU Susduk, bila dalam waktu 30 hari sejak penyidik meminta permohonan izin memeriksa anggota DPRD kepada gubernur belum diterbitkan, maka, penyidik diberi kewenangan memeriksa anggota DPRD Bulukumba tanpa harus ada surat izin dari gubernur. Karenanya, dalam waktu dekat ini, penyidik Polres Bulukumba juga akan segera memeriksa anggota DPRD Bulukumba Hamzah Pangki.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -