Minggu, 31 Oktober 2010

Legislator Tolak Kembalikan Jas


Pemberian jas dari bupati terpilih Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) kepada 40 anggota DPRD Bulukumba terus disoroti. Desakan Komite pemantau legislatif (Kopel) Bulukumba agar dewan mengembalikan pemberian tersebut tidak digubris.

------------------------------------------ 
Legislator Tolak Kembalikan Jas

http://www.fajar.co.id/koran/128853110024.pdf

BULUKUMBA — Pemberian jas dari bupati terpilih Zainuddin Hasan-Syamsuddin (Zaidin) kepada 40 anggota DPRD Bulukumba terus disoroti. Desakan Komite pemantau legislatif (Kopel) Bulukumba agar dewan mengembalikan pemberian tersebut tidak digubris.

Sebaliknya, legislator ngotot menerima hadiah tersebut. Bahkan, siap dipakai pada pelantikan Zaidin yang direncanakan 9 November. Kopel pun berang dan mengancam akan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Alasannya, pemberian tersebut adalah bagian dari gratifikasi.

“Dewan itu harus sadar bahwa itu melanggar aturan,” ujar Koordinator Kopel Bulukumba Majid Bakti.

Majid menjelaskan, pemberian kepada pejabat dilarang dalam UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPRD Bulukumba Edi Manaf menegaskan, dirinya tidak akan mengembalikan pemberian tersebut hanya karena desakan Kopel. Satu-satunya, kata dia, yang bisa
memaksa dia mengembalikannya jika Zaidin yang memintanya.

“Silakan saja Kopel berkomentar. Kami hargai tapi bukan berarti kami ingin menuruti keinginannya untuk mengembalikan pemberian jas ini,” kata Edi. (arm)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: