TENAGA KERJA. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bulukumba, Adi Mashab (27), terancam hukuman mati oleh polisi Diraja Malaysia di Selangor, Malaysia. Adi, warga Dusun Bontosunggu, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Bulukumba, telah dijatuhi vonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor Malaysia.
-------------------------------------------------------------
TKI Bulukumba Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Harian Tribun Timur, Makassar
Kamis, 25 November 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/138313/TKI_Bulukumba_Terancam_Hukuman_Mati_di_Malaysia
Bulukumba, Tribun - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bulukumba, Adi Mashab (27), terancam hukuman mati oleh polisi Diraja Malaysia di Selangor, Malaysia.
Adi, warga Dusun Bontosunggu, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Bulukumba, telah dijatuhi vonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor Malaysia. Ia didakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain pada Desember 2009 lalu di daerah tersebut.
Keluarga korban, Salmah, mengungkapkan, pengadilan setempat telah membuktikan Adi membunuh anak kandungnya, Lisa (3).
"Dia telah divonis oleh Pengadilan Selangor karena dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan kepada anaknya sendiri," kata Salmah kepada Tribun, Rabu (24/11).
Menurut Salmah, Adi telah membunuh anaknya secara tidak sengaja karena terkena lemparan benda saat bertengkar dengan istrinya, Kamariah (24). Nahasnya, benda yang dilemparkan kepada istrinya itu mengenai tubuh anaknya dan saat itu juga tewas di tempat.
Kamariah yang berasal dari Bima, Nusa Tengggara Barat (NTB), langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian di Selangor, Malaysia. Saat itu pula pada, 21 Desember 2009 tahun lalu hingga 22 November 2010 ditahan oleh aparat kepolisian setempat.
"Mulai Adi akan ditahan sampai tiba putusan hukumnya ditetapkan oleh pengadilan di Selangor Malaysia, dia terus berkomunikasi ke kami (keluarga) dan menyampaikan semua permasalahan itu," tutur Salmah.
Adi, kata Salmah, telah mengakui menghilangkan nyawa anggota keluarganya tetapi dengan cara tidak sengaja karena saat itu sedang berantem dengan istrinya. Ia telah meminta keringanan hukuman kepada aparat hukum namun tidak ditanggapi.
Sesuai putusan, Adi rencananya dieksekusi 22 November 2010 kemarin. Namun keputusan itu berubah menjadi Februari 2011 tahun depan.
Olehnya itu, Adi Mashab bersama keluarganya meminta kepada pihak Pemerintah RI melalui Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memohon kepada perwakilan RI di Malaysia agar memberikan keringanan hukum kepada Adi.
Adi Mashab telah merantau ke Selangor, Malaysia, sejak tahun 2007 lalu. Di rantauan itu, Adi menikah dan dikarunia seorang anak bernama Lisa. Dia juga selama berangkat di daerah itu tidak pernah pulang ke Kajang, Bulukumba. Ia bekerja pada sebuah perusahaan otomotif di daerah itu.(Smb)
Pemkab Akan Bermohon ke KBRI di Malaysia
PIHAK Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dimintai tanggapannya mengaku akan melakukan upaya hukum dengan memohon kepada pihak Kedutaaan Besar RI yang ada di Malaysia agar meminta keringanan hukuman kepada pihak pengadilan terhadap Adi Mashab.
"Kami akan segera melakukan permohonan keringanan hukuman melalui bantuan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk bermohon keringanan hukum terhadap Adi Mashab," ungkap Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba Daud Kahal, kemarin.
Sebaliknya dia juga meminta kepada pihak keluarga jika upaya permintaan keringanan proses hukum tidak bisa berjalan sesuai harapan agar semua warga Bulukumba memahami proses hukum yang ada Malaysia.
Ia meminta masalah seperti ini dijadikan pelajaran khususnya warga Butta Panrita Lopi yang keluarganya menjadi TKI. Bulukumba termasuk penyumbang terbesar TKI tujuan Malaysia, seperti dari daerah Kecamatan Kajang, Herlang, dan Bonto Tiro.
Kejadian ancaman hukuman gantung bagi TKI asal Sulsel ini merupakan orang kedua. Sebelum Adi Mashab, ada Elfis, warga Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, yang awalnya divonis hukuman gantung. Tetapi melalui atas bantuan hukum pihak pemerintah, Elfis berhasil dibebaskan dan telah dipulangkan ke kampung halamannya.(Smb)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
1 komentar:
Pemkab maupun Pemerintah RI tidak Boleh tinggal diam melihat bangsanya terjajah. Dan bukan hanya Adi Mashab yang telah dijatuhi hukuman mati, banyak kasus serupa lainnya yang dugaan motif sama. Tetapi setelah dilakukan penulusuran yang mandalam hanya dijadikan korban.
Posting Komentar