Langsung ke konten utama

TKI Bulukumba Terancam Hukuman Mati di Malaysia


TENAGA KERJA. Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bulukumba, Adi Mashab (27), terancam hukuman mati oleh polisi Diraja Malaysia di Selangor, Malaysia. Adi, warga Dusun Bontosunggu, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Bulukumba, telah dijatuhi vonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor Malaysia.


------------------------------------------------------------- 


TKI Bulukumba Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Harian Tribun Timur, Makassar
Kamis, 25 November 2010
http://www.tribun-timur.com/read/artikel/138313/TKI_Bulukumba_Terancam_Hukuman_Mati_di_Malaysia

Bulukumba, Tribun - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bulukumba, Adi Mashab (27), terancam hukuman mati oleh polisi Diraja Malaysia di Selangor, Malaysia.

Adi, warga Dusun Bontosunggu, Desa Pantama, Kecamatan Kajang, Bulukumba, telah dijatuhi vonis hukuman gantung oleh pengadilan Selangor Malaysia. Ia didakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain pada Desember 2009 lalu di daerah tersebut.

Keluarga korban, Salmah, mengungkapkan, pengadilan setempat telah membuktikan Adi membunuh anak kandungnya, Lisa (3).

"Dia telah divonis oleh Pengadilan Selangor karena dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan kepada anaknya sendiri," kata Salmah kepada Tribun, Rabu (24/11).

Menurut Salmah, Adi telah membunuh anaknya secara tidak sengaja karena terkena lemparan benda saat bertengkar dengan istrinya, Kamariah (24). Nahasnya, benda yang dilemparkan kepada istrinya itu mengenai tubuh anaknya dan saat itu juga tewas di tempat.

Kamariah yang berasal dari Bima, Nusa Tengggara Barat (NTB), langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian di Selangor, Malaysia. Saat itu pula pada, 21 Desember 2009 tahun lalu hingga 22 November 2010 ditahan oleh aparat kepolisian setempat.

"Mulai Adi akan ditahan sampai tiba putusan hukumnya ditetapkan oleh pengadilan di Selangor Malaysia, dia terus berkomunikasi ke kami (keluarga) dan menyampaikan semua permasalahan itu," tutur Salmah.

Adi, kata Salmah, telah mengakui menghilangkan nyawa anggota keluarganya tetapi dengan cara tidak sengaja karena saat itu sedang berantem dengan istrinya. Ia telah meminta keringanan hukuman kepada aparat hukum namun tidak ditanggapi.

Sesuai putusan, Adi rencananya dieksekusi 22 November 2010 kemarin. Namun keputusan itu berubah menjadi Februari 2011 tahun depan.

Olehnya itu, Adi Mashab bersama keluarganya meminta kepada pihak Pemerintah RI melalui Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memohon kepada perwakilan RI di Malaysia agar memberikan keringanan hukum kepada Adi.

Adi Mashab telah merantau ke Selangor, Malaysia, sejak tahun 2007 lalu. Di rantauan itu, Adi menikah dan dikarunia seorang anak bernama Lisa. Dia juga selama berangkat di daerah itu tidak pernah pulang ke Kajang, Bulukumba. Ia bekerja pada sebuah perusahaan otomotif di daerah itu.(Smb)

Pemkab Akan Bermohon ke KBRI di Malaysia

PIHAK Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang dimintai tanggapannya mengaku akan melakukan upaya hukum dengan memohon kepada pihak Kedutaaan Besar RI yang ada di Malaysia agar meminta keringanan hukuman kepada pihak pengadilan terhadap Adi Mashab.

"Kami akan segera melakukan permohonan keringanan hukuman melalui bantuan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk bermohon keringanan hukum terhadap Adi Mashab," ungkap Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba Daud Kahal, kemarin.

Sebaliknya dia juga meminta kepada pihak keluarga jika upaya permintaan keringanan proses hukum tidak bisa berjalan sesuai harapan agar semua warga Bulukumba memahami proses hukum yang ada Malaysia.

Ia meminta masalah seperti ini dijadikan pelajaran khususnya warga Butta Panrita Lopi yang keluarganya menjadi TKI. Bulukumba termasuk penyumbang terbesar TKI tujuan Malaysia, seperti dari daerah Kecamatan Kajang, Herlang, dan Bonto Tiro.

Kejadian ancaman hukuman gantung bagi TKI asal Sulsel ini merupakan orang kedua. Sebelum Adi Mashab, ada Elfis, warga Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, yang awalnya divonis hukuman gantung. Tetapi melalui atas bantuan hukum pihak pemerintah, Elfis berhasil dibebaskan dan telah dipulangkan ke kampung halamannya.(Smb)


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Unknown mengatakan…
Pemkab maupun Pemerintah RI tidak Boleh tinggal diam melihat bangsanya terjajah. Dan bukan hanya Adi Mashab yang telah dijatuhi hukuman mati, banyak kasus serupa lainnya yang dugaan motif sama. Tetapi setelah dilakukan penulusuran yang mandalam hanya dijadikan korban.

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -