Kamis, 13 Januari 2011

Bupati Bulukumba Instruksikan Pegawai Shalat Jama'ah


Komitmen Bupati Bulukumba untuk melaksanakan Perda Keagamaan semakin nyata, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya instruksi Bupati Bulukumba kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan mushollah kantor masing-masing mulai Kamis 13/1. Illustrasi foto direkam dari http://www.vivaborneo.com/ramadhan-pegawai-shalat-berjamaah.htm. (foto: Heru)

-------------------------------
Bupati Bulukumba Instruksikan Pegawai Shalat Jama'ah

Radio Cempaka Asri, Bulukumba
Kamis, 13 Januari 2011
http://www.rca-fm.com/2011/01/bupati-bulukumba-instruksikan-pegawai.html

Bulukumba, RCAnews - Komitmen Bupati Bulukumba untuk melaksanakan Perda Keagamaan semakin nyata, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya instruksi Bupati Bulukumba kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan mushollah kantor masing-masing mulai Kamis 13/1.

"Saya instruksikan kepada seluruh pegawai yang beragama islam untuk shalat berjama'ah setiap waktu shalat baik dhuhur maupun ashar ditempat ibadah di kantor masing-masing, setiap mendengar waktu adzan segera kita tinggalkan pekerjaan dan mengerjakan shalat," kata Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan saat memberikan pengarahan pada apel pagi di kantor sekretariat daerah Bulukumba, Kamis pagi, 13 Januari 2011.

Mantan Bupati Pohuwato itu menambahkan; "Setiap waktu shalat mohon saya diingatkan agar kita bisa shalat berjama'ah, mari kita makmurkan masjid atau mushallah yang ada di kantor masing-masing."

Menurut Zainuddin, ibadah shalat di tempat kerja juga penting untuk diperhatikan dan umat diharapkan tidak lalai hanya karena mengejar kepentingan dunia, tetapi melupakan akhirat.

"Ini juga untuk menunjukkan bahwa Perda yang kita miliki bukan sekadar pajangan, melainkan ada aplikasi nyata yang dapat kita tunjukkan," tutur Bupati. (foto: istimewa/rca/aa)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: