Minggu, 20 Maret 2011

127 Jabatan Struktural Bulukumba Dirasionalisasi


RASIONALISASI. Wabup Bulukumba Syamsuddin menekankan pentingnya rasionalisasi kelembagaan mengingat struktur kelembagaan yang ada saat ini dinilai masih besar atau dengan kata lain tidak menganut "miskin struktur kaya fungsi". Selain akan membebani APBD, juga tidak efektif dalam rangka operasional kegiatan.

--------------------------

127 Jabatan Struktural Bulukumba Dirasionalisasi

Radio Cempaka Asri, Bulukumba
Jumat, 18 Maret 2011
http://www.rca-fm.com/2011/03/127-jabatan-struktural-bulukumba.html

Bulukumba, RCAnews - Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin memimpin Rapat Evaluasi Kelembagaan yang diselenggarakan Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Bulukumba, Jumat, 18 Maret 2011. Rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati, dihadiri oleh para Kepala SKPD, Staf Ahli, Kepala Bagian Setda, Camat, dan Lurah lingkup Kabupaten Bulukumba.

Dalam rapat tersebut Kabag Organisasi dan Kepegawaian Syamsul Mulhayat mengungkapkan sedikitnya 127 Jabatan struktural lingkup Bulukumba, khususnya Eselon III dan IV, akan dipangkas, dan praktis ratusan pejabat akan kehilangan jabatan jika aturan baru kelembagaan tersebut efektif diberlakukan. Jabatan yang kemungkinan dirasionalisasi adalah sejumlah bidang dan seksi pada beberapa dinas dan lembaga teknis daerah, serta seksi di kelurahan.

Sementara itu Wabup Syamsuddin menekankan pentingnya rasionalisasi kelembagaan mengingat struktur kelembagaan yang ada saat ini dinilai masih besar atau dengan kata lain tidak menganut "miskin struktur kaya fungsi". Selain akan membebani APBD juga tidak efektif dalam rangka operasional kegiatan, olehnya itu rancangan kelembagaan mesti disusun demi efektifitas pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Bulukumba.  

Evaluasi kelembagaan juga mendapat berbagai masukan dan kritik dari sejumlah pimpinan SKPD lingkup pemkab Bulukumba. Para pimpinan SKPD masing masing memberikan masukan kepada bagian organisasi dengan pertimbangan beban tugas dan kemampuan anggaran masing-masing SKPD.

"Perampingan kelembagaan yang memasuki tahap evaluasi menerima masukan dan saran dari para pimpinan SKPD namun harus sesuai dengan peraturan kelembagaan yang telah ditetapkan," ujar Kabag Organisasi dan Kepegawaian Syamsul M. (rca/ry)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: