Selasa, 15 Maret 2011

Anggota DPRD Bulukumba Jadi Tersangka di Surabaya




Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka terkait pidana Illegal loging sembilan kontainer yang sekarang ini dijadikan barang bukti di depo Meratus. Dua tersangka tersebut, yaitu Wahyudi karyawan dan Amir Ma'ruf Direktur UD Ratulangi yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

------------------------

Anggota DPRD Bulukumba Jadi Tersangka di Surabaya

Tuesday, 15 March 2011
http://lidiknews.com/hukum-kriminal/1553-anggota-dprd-bulukumba-ditetapkan-tersangka-tak-ditahan.html

Surabaya // LIDIKnews - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ternyata sudah menetapkan dua tersangka terkait pidana Illegal loging sembilan kontainer yang sekarang ini dijadikan barang bukti di depo Meratus.

Dua tersangka tersebut, yaitu Wahyudi karyawan dan Amir Ma'ruf Direktur UD Ratulangi yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Informasi yang diterima, Amir Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada ijin dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Di tempat terpisah, Gede SH, kuasa hukum PT Rimba Sempana Indonesia (PT RSI) mengatakan, kalau memang Amir Ma'ruf alias Hatta sudah ditetapkan tersangka tapi kenapa dirinya tidak ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kalo emang sudah jadi tersangka kenapa tidak ditahan ama penyidik. Samsu dan Gunawan sudah ditahan tapi Hatta ama Wahyudi sampai sekarang masih enak menghirup udara bebas," keluh advokat yang berkantor di jalan Ngaglik Surabaya.

AKBP Yuda Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Amir Ma'ruf masih belum membalas konfirmasi LIDIKnews.com.

Perlu diketahui, Biro Pengawas Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri beberapa waktu yang lalu melakukan gelar perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait perkara pidana illegal loging dengan tersangka Gunawan Suhartono. Gunawan sendiri setelah ditahan oleh penyidik mengalami sakit yang akhirnya sekarang dirawat di rumah sakit HCOS surabaya. (andi)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: