Senin, 04 April 2011
Manuver Sang Terpidana Andi Muttamar
HALAMAN GEDUNG DPRD. Sejumlah mobil tampak parkir dan ratusan massa bersama sejumlah pengamanan tampak berada di halaman Gedung DPRD Bulukumba ketika Andi Muttamar Mattotorang kembali berkantor sebagai anggota dan Ketua DPRD Bulukumba, Senin, 28 Maret 2011. (Foto: Asnawin)
------------------------
Manuver Sang Terpidana Andi Muttamar
Harian Fajar, Makassar
Senin, 04 April 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110404010340-manuver-sang-terpidana
SENIN, 28 Maret, suasana kantor DPRD Bulukumba tak seperti biasanya. Beberapa spanduk ucapan terpampang di sisi kantor. Bukan itu saja, gambar 16 partai politik juga tiba-tiba terpasang di gedung dewan hari itu. Hari itu, berkisar pukul 10.30 wita, ada seratusan warga mendatangi gedung DPRD. Namun, bukan untuk berdemonstrasi. Mereka datang mengantar seorang pria berjaket abu-abu dengan pin DPRD. Menggunakan kemeja putih, pria itu menarik perhatian pegawai dan anggota DPRD.
Wajar, sebab pria ini memang pernah menjadi orang nomor satu di kantor tersebut. Dialah Andi Muttamar Mattotorang, mantan Ketua DPRD Bulukumba yang divonis penjara 1,6 bulan dalam kasus korupsi. Hari itu, bersama massanya, Muttamar datang ke DPRD. Muttamar yang telah divonis bermasalah mencoba bermanuver. Ia bahkan telah meminjam mobil dinas Ketua DPRD Bulukumba, DD 2 H.
Status keanggotaannya sebenarnya masih berpolemik. Tapi hari itu, ketika datang ke gedung DPRD, Muttamar tidak segan-segan langsung masuk di ruangan Ketua DPRD yang terletak pada sisi kiri kantor wakil rakyat ini. Hampir sejam ia berada dalam ruangan itu.
Puas menikmati ruangan yang sempat ia tinggalkan sejak 2009, Muttamar lalu menuju ruangan paripurna DPRD. Meski tak masuk agenda dewan dan belum ada keputusan resmi soal nasibnya, Muttamar langsung berpidato di ruang paripurna. Ia berpidato layaknya ketua DPRD di hadapan enam anggota DPRD Bulukumba; Udin Hafsa, Muhdar, Bahman, Abdul Kahar Muslim, Askar, dan Zulkifli Saiye.
"Saya hanya ingin mengatakan terima kasih kepada Pak Gubernur karena sudah mencabut SK pemberhentian saya. Kedatangan saya di kantor ini adalah untuk bertugas kembali. Saya juga sampaikan terima kasih atas adanya dukungan pada saya. Hanya itu yang ingin saya sampaikan saat ini," tegas Andi Muttamar sambil meninggalkan kantor DPRD bersama massanya.
Memang, sehari sebelum Muttamar sudah mengumumkan rencananya masuk kantor lagi. Itu setelah surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD sudah dicabut gubernur. Oleh karena itu, dia akan berkantor kembali sebagai anggota dan Ketua DPRD Bulukumba. Namun, Muttamar sangat tertutup soal surat gubernur. Termasuk kapan dan nomor berapa surat pencabutan pemberhentiannya dari gubernur tersebut.
"Saya tidak banyak komentar soal itu," kata Muttamar sembari menutup ponselnya. Muttamar sendiri sudah dua kali berkantor kembali pasca divonis. Sebelumnya pada bulan September 2010, ia juga tiba-tiba muncul di DPRD. Ketika itu ia bisa seolah-olah sah kembali berkantor di DPRD setelah Wakil Ketua DPRD Husbiannas meneken surat permohonan DPRD tertanggal 16 Juli 2010, bernomor 318/ DPRD-BK/VII/2010. Surat yang ditujukan ke Lapas Taccorong itu berisi permohonan mempihakketigakan Andi Muttamar di DPRD Bulukumba.
Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan, harusnya Muttamar sudah ke luar dari DPRD dan diberhentikan. Ia mengatakan tidak mungkin lagi politikus Golkar tersebut bertahan di DPRD.
"Apalagi ini kasus korupsi. Faktanya, yang sudah bersangkutan sudah divonis, kenapa mesti dipertahankan. Ini bisa menjadi pembelajaran yang tidak sehat di masyarakat. Kita harap gubernur lebih tegas sebab domain gubernur salah satunya memberikan pendidikan politik yang sehat di masyarakat," kata dia.
Jika kemudian Muttamar tetap dipertahankan, Syam dengan tegas melontarkan kritikannya. "Dalam konteks parpol, sepertinya Muttamar dipelihara kalau demikian. Bisa dipertanyakan apakah Golkar memang tidak punya kader lain atau ada apa? Ini bukan soal suka atau tidak suka tapi soal kepentingan publik. Kinerja institusi kelembagaan akan terganggu, masyarakat akan rugi. Dan, toh yang mengganti juga kan bukan siapa-siapa tapi orang Golkar juga," tegasnya.
Pengamat Hukum, Prof Aminuddin Ilmar juga angkat bicara. "Jadi, Muttamar betul sebab memang tidak pernah diberhentikan. Tapi ini memang sudah dipolitisasi," katanya, Minggu, 3 April.
Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Kurniady sendiri memilih diam dan tidak memperdulikan kedatangan Muttamar. Kurniady menegaskan dirinya baru akan menanggapi jika sudah ada kepastian dan ada surat secara tertulis yang menegaskan bahwa Muttamar sudah kembali berseragam legislator. Sikap ini diambil karena dia menjalankan fungsi administrasi. "Jadi, saya tunggu administrasinya. Nah sampai sekarang kan belum ada," tegasnya.
Andi Muttamar Mattotorang sendiri adalah terpidana kasus korupsi Bappeda Gate 2003, yang divonis 18 bulan penjara. Sesuai UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, syarat anggota DPRD pada poin 14 adalah tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Merujuk pada UU ini, hak keanggotaan Muttamar sudah gugur sebagai anggota DPRD. Ini juga yang dijadikan dasar oleh Golkar untuk memproses PAW Muttamar.
Dalam proses Andi Muttamar, beberapa keputusan telah muncul untuk pemberhentiannya di DPRD Bulukumba. Keputusan dan surat penting itu termasuk Keputusan Gubernur Sulsel No.1737/VIII/Tahun 2010 tentang Peresmian Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, juga Surat Usul Pemberhentian Antar Waktu Tidak dengan Hormat atas nama Drs H Andi Muttamar Mattotorang.
Sebelumnya juga sudah ada Surat Bupati Bulukumba No.171.3/1308/Umum tanggal 19 Juli 2010 perihal Usul Pemberhentian dengan tidak hormat Andi Muttamar, dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba No.315/DPRD-BK/VII/2010 tanggal 15 Juli 2010 perihal Usul Pemberhentian dengan tidak hormat Andi Muttamar.
Khusus dari Golkar, sudah ada surat No.080/DPD.I/PG-V/2010 tanggal 26 Mei 2010 perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Bulukumba Andi Muttamar, dan surat No.28/DPD-II/PG-BLK/VI/2010 tanggal 1 Juni 2010 perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Golkar.
Hingga kini, belum ada kepastian nasib Muttamar. Wakil Ketua I yang juga pelaksana tugas (plt) Ketua DPRD Bulukumba, Andi Edy Manaf mengatakan, pihaknya menyerahkan masalah tersebut pada partai untuk membereskan status Muttamar. Apalagi, menurut dia sampai saat ini proses pengisian ketua DPRD masih berlanjut. Diperkuat dengan munculnya surat yang mendesak ketua DPD II segera mencari pengganti Muttamar sebagai ketua DPRD. "Saya pikir apa yang dilakukan Golkar sudah bisa dianalisis tapi tentu tidak bisa dicampuri," katanya. (tim)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
Yah, politik dagang sapi ... ORDE BARU MENGGELIAT, RAKYAT BODOH DIBODOHIN TERUS ...
Posting Komentar