Rabu, 11 Mei 2011
Fraksi Golkar Sepakat Muttamar Tetap Pimpin DPRD Bulukumba
DPRD BULUKUMBA. Fraksi Golkar sepakat tidak melanjutkan pembahasan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Bulukumba A Muttamar Mattotorang ke Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana surat Ketua Golkar Bulukumba yang dikirim ke DPRD Bulukumba. Demikian hasil Rapat Fraksi Golkar yang dipimpin Ketua Fraksi Golkar Andi Muttamar Mattotorang, di ruang kerja Ketua DPRD Bulukumba, Jumat pekan lalu, 6 Mei 2011. (Foto: Asnawin)
--------------------
Fraksi Golkar Sepakat Muttamar Tetap Pimpin DPRD Bulukumba
Harian Beritakota Makassar
Selasa, 10-05-2011
http://www.beritakotamakassar.com/index.php?option=read&newsid=51440
BULUKUMBA, BKM - Fraksi Golkar sepakat tidak melanjutkan pembahasan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Bulukumba A Muttamar Mattotorang ke Badan Musyawarah (Bamus), sebagaimana surat Ketua Golkar Bulukumba yang dikirim ke DPRD Bulukumba. Alasannya, dengan adanya surat gugatan Muttamar ke PN Bulukumba tentang surat keputusan Ketua Golkar Sulsel yang mem-PAW-kan Muttamar, maka proses pembahasan Bamus soal PAW Muttamar belum bisa dilanjutkan sepanjang belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Hal ini disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua Fraksi Golkar Muttamar Mattotorang, Jumat pekan lalu, 6 Mei 2011, di ruang kerja Ketua DPRD Bulukumba. Rapat ini dihadiri lebih seperdua anggota fraksi.
HA Pangerang, salah seorang anggota Fraksi Golkar usai menggelar rapat menyatakan bahwa pada saat rapat Fraksi Golkar berlangsung, dia meminta kepada peserta rapat, agar pembahasan PAW oleh Bamus tidak dilanjutkan, karena dia tidak ingin di lembaga terhormat itu terjadi dualisme kepemimpinan.
“Meskipun DPD I Partai Golkar telah menerbitkan PAW kepada HA Muttamar selaku ketua DPRD, bukan berarti Muttamar harus segera berhenti, apalagi Muttamar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bulukumba,’’ tegasnya.
Dikatakannya, jika PN Bulukumba mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, apapun hasilnya pasti akan diterima Muttamar.
“Saya yakin, Muttamar akan menerima putusan apapun,’’ katanya.
Hal yang sama dikemukakan Amar Ma’ruf, juga anggota Fraksi Golkar asal Partai Barnas, bahwa dengan adanya gugatan Muttamar ke PN Bulukumba, secara otomatis Muttamar belum bisa meninggalkan kursi ketua DPRD, sebelum berkekuatan hukum tetap.
“Kami di Fraksi Golkar sepakat agar Bamus tidak melanjutkan pembahasan PAW Muttamar. Kalau pun tetap dipaksakan, maka anggota Bamus harus bisa menerima risiko hukum manakala Muttamar kelak menempuh jalur hukum,’’ ujarnya.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
1 komentar:
Ya inilah Indonesia yang mendewakan kekuasaan
Posting Komentar