Langsung ke konten utama

Kopel Desak Tuntaskan Kasus DPRD Bulukumba


TERSANGKA. Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendesak polisi segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan Hamzah Pangki anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar itu, sudah dalam tahap P19.

-------------

Kopel Desak Tuntaskan Kasus DPRD Bulukumba
- Terkait Pemalsuan Tanda-tangan


Harian Ujungpandang Ekspres
Senin, 02-05-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=65285&jenis=Fokus

BULUKUMBA, UPEKS - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) mendesak polisi segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan Hamzah Pangki anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Golkar itu, sudah dalam tahap P19.

Polres Bulukumba sudah menetapkan Hamazah Pangki selaku tersangka dalam kasus ini. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sudah memberikan izin pemeriksaan kepada polisi untuk melakukan penyidikan kepada Hamzah Pangki sebagai tersangka. Persetujuan penyidikan anggota DPRD Bulukumba dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu tertuang dalam SK bernomor 180/1044/B.Hukum dan HAM.

"Kasus pemalsuan tanda-tangan yang diduga dilakukan Hamzah Pangki harus segera dituntaskan. Kalau memang cukup bukti, polisi harus melanjutkan kasus tersebut. Kalau tidak cukup bukti, terbitkan SP3 dan polisi harus menjelaskan kenapa kasus tersebut dihentikan," kata Makmur Masda, koordinator Kopel Bulukumba, Sabtu (30/4/2011).

Sejauh ini, Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tanggal 15 Maret 2010. JPU Kejari Bulukumba melakukan penelitian berkas perkara tahap pertama laporan pemalsuan surat, tanda-tangan, Patola bin Raja, dan penggunaan stempel Partai Golkar yang digunakan tersangka Hamzah Pangki.

Setelah melakukan penelitian, JPU kemudian mengembalikan berkas perkara nomor C.101/39/III/Reskrim dengan surat Kejari Bulukumba Nomor B.103/R.4.22//Epp.1/103/2010, tanggal 18 Maret 2010 tentang pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap (P.18) serta surat Nomor B.104/R.4.22/Epp.1/03/2010 tentang tentang petunjuk untuk dilengkapi (P.18).

JPU Kejari Bulukumba meminta polisi menyita surat Nomor 45/PG-BLK/XII/2009 tertanggal 9 Desember 2009 yang dipalsukan oleh tersangka untuk dijadikan barang bukti. Atas petunjuk JPU tersebut, Polisi telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah rumah tempat tinggal tersangka Hamzah Pangki, dikompleks kapas Bulukumba dengan surat perintah penggeledahan nomor SP DAH/103/III/2010/Reskrim. Namun setelah digeledah, polisi tidak menemukan surat tersebut.

Polisi juga mencari bukti pengiriman di kantor PT Pos untuk mencari alamat pengirim DPD Golkar Bulukumba dan alamat tujuan surat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar. Namun polisi tidak menemukan bukti pengiriman. Dan, kepala sekertariat DPD I Partai Golkar Sulsel di Makassar telah membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dikirim aslinya. ()

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -