Langsung ke konten utama

Hutan Kemasyarakatan Bulukumba 2.265 Hektar


HUTAN KEMASYARAKATAN. Masyarakat Kabupaten Bulukumba patut bersyukur, oleh karena pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 2.265 hektar dari total luas hutan Bulukumba seluas 8.453 hektar. Penetapan ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.363/Menhut-II/2011 yang diterima langsung Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, di Mataram pada medio Juli 2011. (int)



Hutan Kemasyarakatan Bulukumba 2.265 Hektar

Kamis, 4 Agustus 2011
http://www.kabarmakassar.com/ekonomi-a-bisnis/3164-hutan-kemasyarakatan-bulukumba-2265-hektar.html

Bulukumba, Sulawesi Selatan, KM -- Masyarakat Kabupaten Bulukumba patut bersyukur, oleh karena pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan menetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 2.265 hektar dari total luas hutan Bulukumba seluas 8.453 hektar. Penetapan ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.363/Menhut-II/2011 yang diterima langsung Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, di Mataram pada medio Juli 2011.

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat. 


Sehingga dengan demikian, penetapan ini akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) kepada para Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan yang berjumlah 12 kelompok yang telah diverifikasi dan diusul oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan A Misbawati di pada saat Sosialisasi Hutan Kemasyarakatan di Ruang Pola, Rabu (3/8). Hadir dalam pertemuan ini para camat dan para kelompok tani hutan dari 6 kecamatan.

Olehnya itu, lanjut Misbawati, setelah IUP HKm tersebut sudah diberikan kepada kelompok masyarakat maka ada hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh masyarakat yang telah ditetapkan. IUP HKm ini berlaku selama 35 tahun dan tiap tahunnya akan dievaluasi. IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan IUP HKm dilarang dipindah tangankan, diagunkan atau digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana pengelolaan, kata Misbawati

Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa Bulukumba salah satu dari enam kabupaten dari seluruh Indonesia yang mendapatkan SK penetapan areal dari Menhut, sehingga dengan SK tersebut masyarakat sudah dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan tersebut secara legal untuk meningkatkan kesejahteraannya. “Namun saya harapkan, ketika izin itu sudah diberikan janganmerubah status dan fungsi kawasan hutantersebut, mari kita pelihara dan jaga lingkungan hutan sebaik-baiknya,” harap Zainuddin.

Salah seorang dari kelompok tani hutan Mattaro Deceng Desa Anrang, Hasanul Imam menyambut baik atas penetapan areal ini, menurutnya pemanfaatan hutan oleh masyarakat, baik sekitar maupun didalam hutan tersebut selama ini tidak bisa lagi dikatakan ilegal, mudah-mudahan atas bimbingan dan arahan dari Dinas Kehutanan, pengelolaan hutan dapat lebih baik lagi dan tidak merusak lingkungan. [KM]

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -