Sorotan terhadap pembangunan mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan yang dicurigai tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) akhirnya ditanggapi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bulukumba. KLH mengakui bahwa bangunan mal tersebut memang tidak memiliki dokumen Amdal. Bangunan tersebut hanya berdokumen Usaha Kelestarian Lingkungan (UKL) dan Usaha Pengendalian Lingkungan (UPL). (Foto: Asnawin)
Mal Mega Zanur Hanya Bermodal UKL-UPL
- KLH: Tidak Perlu Amdal
Reporter : Muhammad Arman
Sabtu, 13 Agustus 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110812202615-mal-zainuddin-hanya-bermodal-uklupl
BULUKUMBA, FAJAR -- Sorotan terhadap pembangunan mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan yang dicurigai tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) akhirnya ditanggapi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bulukumba.
Ditemui, Jumat, 12 Agustus 2011, KLH mengakui bahwa bangunan mal tersebut memang tidak memiliki dokumen Amdal. Bangunan tersebut hanya hanya berdokumen Usaha Kelestarian Lingkungan (UKL) dan Usaha Pengendalian Lingkungan (UPL).
Kepala KLH Bulukumba, Pasakai mengatakan, pihaknya tidak memproses bangunan tersebut untuk mendapatkan sertifikat Amdal karena luas lahannya hanya 6.000 meter persegi. Padahal, kata dia, bangunan yang diwajibkan memiliki sertifikat Amdal minimal 10.000 meter persegi.
Atas dasar itu, kata dia, dengan bermodal dokumen UKL-UPL sudah cukup sebagai jaminan bangunan tersebut memiliki sarana dan prasarana pengendalian dampak lingkungannya. Dokumen UKL-UPL ini pun diklaim Pasakai sudah rampung sebelum dilakukan peletakan batu pertama beberapa bulan lalu.
"Tidak perlu memang Amdal. Itu sudah kami analisis dan disesuaikan dengan aturan dalam penerbitan dokumen jaminan pengendalian lingkungan," katanya.
Andaikan, lanjut Pasakai, bangunannya melebihi sepuluh ribu meter persegi, pihaknya tidak akan berani memberikan rekomendasi untuk pembangunannya. Tapi setelah dianalisis, memang dengan UKL-UPL sudah cukup.
"Jadi tidak ada lagi masalah di situ sebenarnya," ujar Pasakai, Jumat, 12 Agustus.
Dalam dokumen tersebut, kata dia, secara umum dijelaskan tentang potensi dampak dan sistem pencegahannya. Khususnya soal pengelolaan limbah, seperti sampah. Baik sampah padat maupun sampah cair. Bahkan, kata dia, dalam UKL-UPL sudah disebutkan tentang sistem pengelolaan sampah dan tempat pembuangannya yang harus tertutup. Sistem pengendalian dampak ini, kata Pasakai, sedang dibangun pada areal mal tersebut dan sudah harus rampung sebelum mal resmi beroperasi.
"Itu sudah kesepakatan dan tertera dalam dokumen analisis lingkungannya. Selanjutnya silahkan masyarakat menilai dan mengontrol hingga bangunan tersebut benar-benar beroperasi," katanya.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba, Muhammad Daud Kahal juga membela Zainuddin. Menurut Daud pembangunan mal tersebut sudah dibereskan analisis dampak lingkungannya sebelum dilakukan peletakan batu pertama.
Untuk itu, kata dia, seperti yang disampaikan Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan padanya, keberadaan mal ini harus dilihat dari segi manfaatnya. Paling tidak, menurut Daud, mal tersebut akan menyerap tenaga kerja yang otomatis akan mengurangi angka pengangguran.
Anggota Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Baso Mauragawali mengatakan, dengan hanya bermodal UKL-UPL, tentu tidak tepat. Alasannya, dalam kawasan mal tersebut dibangun pembangkit listrik tersendiri dengan kapasitas besar sehingga potensi kerusakan lingkungannya sangat besar.
Pernyataan Pasakai yang merujuk pada luasan lahan, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar karena yang menjadi pertimbangan utama dalam hal analisis dampak lingkungan adalah besar kecilnya potensi.
"Salah besar kalau hanya melihat luas lahannya saja. Biarpun di bawah 10 ribu meter persegi kalau dampaknya besar harus ada Amdal," ujar adik kandung mantan Bupati Bulukumba, Andi Syukri Sappewali ini. (*)
Tak Miliki Amdal Lalin
Jumat, 12 Agustus 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110811192808-mal-zainuddin-diduga-tak-miliki-amdal-lalin
Pembangunan mal Mega Zanur, milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan kembali mendapat sorotan. Kali ini, dari anggota Komisi C DPRD Bulukumba, Andi Baso Mauragawali.
Kalau sebelumnya yang disorot adalah dampaknya terhadap pedagang lain yang bakal tergusur, kali ini soal dugaan tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) pada mal empat lantai tersebut. Bahkan legislator yang akrab disapa Opu ini berani memastikan bangunan tersebut tidak memiliki Amdal Lalin.
Menurut Opu, dari posisi bangunan ini sudah jelas tidak searah dengan kepentingan arus lalu lintas di daerah tersebut. Apalagi, kata dia, bangunan tersebut berada di sudut dan terdapat pada persimpangan tiga sehingga dipastikan akan mengganggu arus lalu lintas saat beroperasi nantinya.
Ini, kata dia, menjadi indikasi tidak adanya penataan yang dilakukan Zainuddin dari segi kepentingan arus lalu lintasnya. Meskipun, Opu belum menanyakan hal ini pada pihak kepolisian, namun dirinya memastikan bangunan ini menyalahi aturan bangunan yang berada pada sisi jalan raya.
"Jelas tidak ada amdal lalinnya. Kalau ada tidak mungkin seperti itu bangunannya. Lihat saja posisi bangunan dan kondisi jalan yang ada di depannya," katanya, Kamis, 11 Agustus 2011.
Kapolres Bulukumba, AKBP Arief Rahman yang dikonfirmasi terkait mengatakan, dirinya belum melihat ada pelanggaran. Meskipun dari sisi Amdal Lalinnya dirinya belum melakukan pengkajian.
Menurut Arief, bangunan tersebut jika dikaitkan dengan kondisi lalu lintas di Bulukumba belum terlalu bermasalah. Apalagi, kata dia, parkiran bangunan mal ini sudah disiapkan pada bagian lantai dasar. Dengan demikian, tidak akan ada kendaraan yang menumpuk di depan mal yang diperkirakan akan mengganggu lalu lintas di jalan tersebut.
"Tidak masalah saya lihat. Tidak ada pelanggaran Amdal Lalin di situ," belanya.
Sebelumnya, Zainuddin Hasan juga mengklaim, pembangunan mal ini sudah dilengkapi dengan berbagai macam analisis mengenai dampaknya. Baik dari segi analisis dampak lingkungan, dampaknya terhadap pedagang kecil, hingga arus lalu lintas. (*)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar