Langsung ke konten utama

Andi Muttamar: Semua Warga Negara Harus Taat Hukum


Mantan Ketua Ketua DPRD Bulukumba yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba, Andi Muttamar, mengatakan, negara ini adalah negara hukum. "Semua warga negara harus taat hukum, termasuk saya. Jika Biro Hukum Pemprov Sulsel ingin banding silahkan. Apapun putusannya kita harus terima dan menghormati putusan itu," katanya.

-------------------


Andi Muttamar :
Semua Warga Negara Harus Taat Hukum


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang diketuai Masdin SH, Kamis pekan lalu, 8 Desember 2011, membacakan putusan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 2424/VII/2011, tanggal 20 Juli 2011, tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Bulukumba, periode 2009-2014, Andi Muttamar Mattotorang.

Majelis Hakim mewajibkan tergugat Gubernur Sulsel untuk mencabut SK nomor 2424/VII/2011 yang mengangkat Hamzah Pangki selaku Ketua DPRD Bulukumba PAW, serta memerintahkan tergugat Gubernur Sulsel mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Andi Muttamar Mattotorang seperti semula sebagai Ketua DPRD Bulukumba. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000.


Pada pembacaan putusan yang merupakan sidang terbuka dan dihadiri puluhan aktivis HAM itu, Ketua Majelis Hakim Misdin SH, didampingi Hakim Anggota Sutiyono SH, dan M Ilham SH. Kuasa Hukum tergugat satu Gubernur Sulsel dan kuasa hukum tergugat dua, tidak hadir dalam pembacaan putusan itu.

Sabtu, 10 Desember 2011, penulis yang kebetulan berada di Poso, Sulawesi Tengah, menghubungi Andi Muttamar via telepon, tetapi sinyal telepon ternyata kurang bagus. Terpaksa komunikasi kami lanjutkan via sms. Berikut petikan sms kami:

"Selamat atas kemenanganta di PTUN, sy mau wawancaraiki via telpon soal keputusan tsb, trims - Asnawin (pengelola web/blog Kabupaten Bulukumba)."

Setelah mengirim sms tersebut, penulis mencoba menelepon Andi Muttamar dan tersambung, tetapi karena sinyal kurang bagus, saya kemudian mengatakan akan melakukan wawancara via sms.

"Biro Hukum Pemprov Sulsel akan banding, apa tanggapan Anda? Apa yg akan Anda lakukan jika Pemporov menang di tingkat banding? Trims atas tanggapan ta," demikian sms penulis.

Andi Muttamar kemudian membalas sms penulis dengan mengatakan; "Itu haknya Biro Hkum u/ banding."

"Apakah harus menunggu hasil banding sebelum Anda duduk kembali sbg Ketua DPRD Blk?"

"Negara ini adalah negara Hukum. Semua warga negara hrs taat hkm, termasuk sy dan jika Biro Hkum ingin banding silahkan. Apapun putusannya kita hrs terima dan menghormati putusan itu."

"Tapi Anda sdh menang di PTUN, artinya Anda berhak kembali menduduki kursi Ketua DPRD Blk.."

Sms terakhir penulis tidak lagi dibalas oleh Andi Muttamar. (asnawin)

[Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda di Blog Kabupaten Bulukumba - http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -