Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Adnan Manaf, dan Wakil Ketua DPRD Bulukumba periode 1999-2004, Andi Sudirman, akhirnya bisa bernafas lega. Terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi gate 2001-2004 sebesar Rp 2,471 miliar, dengan kerugian negara Rp 927,171 juta, dinyatakan tidak bersalah. (Foto: Asnawin)
---------------
Wakil Ketua DPRD Bulukumba Bebas
Harian Fajar, Makassar
Jumat, 24-07-09
BULUKUMBA -- Akhirnya, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Adnan Manaf, dan Wakil Ketua DPRD Bulukumba periode 1999-2004, A Sudirman, bisa bernafas lega. Terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi gate 2001-2004 sebesar Rp 2,471 miliar, dengan kerugian negara Rp 927,171 juta, dinyatakan tidak bersalah.
Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI, kasasi MA Nomor 728 K/PID/2007, tertanggal 18 Juni 2007. Kasasi yang diajukan Kejari Bulukumba atas kasus itu ditolak MA. Kendati perbuatan kasus dugaan korupsi itu dinyatakan ada oleh MA, namun MA berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut sama dengan putusan PN Bulukumba pada 2007. "Putusan kasasi MA itu bukan bebas murni, namun bersifat Onsslagh Van Allerechtsvervolging, di mana perbuatan dianggap ada, tapi bukan tindakan pidana," ujar Humas PN Bulukumba, Muhammad Djamir, Kamis, 23 Juli.
Dalam kasus dugaan korupsi asuransi kesejahteraan anggota DPRD Bulukumba periode 1999-2004 itu, pihak kejaksaan menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 20 juta. Dalam kasus itu, kejaksaan menyita uang sebesar Rp 1 miliar.
Putusan kasasi MA terhadap kasus asuransi gate itu diterima PN Bulukumba, awal pekan ini. Pengadilan juga sudah menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kejari Bulukumba. (sah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar