DPRD Bulukumba Kembali ke Jalan yang Benar
Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Rabu, 03-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=55607
BULUKUMBA, UPEKS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menggelar rapat paripurna penetapan Badan Anggaran (Banggar) baru, Selasa, 2 November 2010.
Alat kelengkapan DPRD Bulukumba itu, disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, HA Edy Manaf (PAN). Penetapan Banggar DPRD Bulukumba, merupakan penyempurnaan dari penetapan Banggar sebelumnya.
Sebelumnya, DPRD Bulukumba menetapkan Banggar yang diketuai, Pahidin (PDK). Pahidin ditetapkan Ketua Banggar DPRD Bulukumba 18 Januari 2010 lalu yang ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD, HA Edy Manaf.
Anggota DPRD Bulukumba, kemudian melakukan protes dan meminta Banggar yang dipim-pin, Pahidin, diubah dan disesuaikan dengan PP No 16/2010 tentang pedoman penyusunan tatatertib.
Selain tidak sesuai dengan PP No 16/2010 yang ditanda-tangani Presiden SBY, Banggar yang dipimpin Pahidin juga tidak sesuai dengan tatib anggota DPRD yang dibuat DPRD Bulukumba sendiri.
Rapat Paripurna DPRD Bulukumba kemarin, bertujuan menyesuaikan dengan kedua peraturan tersebut. Ibarat DPRD Bulukumba kembali ke jalan yang benar.
“Banggar sepenuhnya disesuaikan dengan peraturan. Hari ini perlu ditetapkan Banggar DPRD demi hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Bulukumba, HA Edy Manaf ketika memberikan kata pengantar rapat paripurna penetapan Banggar DPRD Bulukumba kemarin. ()
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar