Langsung ke konten utama

DPRD Bulukumba Tolak Permintaan Dana Rp 1,8 Miliar

DPRD Bulukumba Tolak Permintaan Dana Rp 1,8 Miliar
- Dinilai Melanggar Permendagri 13/2006


Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Kamis, 04-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=55694

BULUKUMBA, UPEKS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menolak memenuhi permintaan tambahan anggaran Rp1,8 miliar yang diajukan pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Bulukumba Andi Sultan Daeng Radja.

Badan Anggaran (Banggar), bersikeras menolak permintaan tersebut karena dianggap bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Ni 13/2006, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Itu tidak boleh, melanggar Permendagri No 13/2006. Kami menolak tambahan anggaran Rp1,8 miliar untuk ditetapkan. Kalau ditetapkan ini akan berimplikasi hukum,” terang Zulkiflie Saiye (PBB) anggota Banggar DPRD Bulukumba, Rabu (3/11) kemarin.

Selain Zulkiflie Saiye, anggota Banggar DPRD lainnya yang ikut menolak adalah Abd Kahar Muslim (PSI), Amiruddin (PSI) serta Mulyadi Mursali (Demokrat). Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Bulukumba yang membahas sisa perhitungan APBD Bulukumba 2009.

Seperti diketahui, tahun anggaran 2009 lalu pihak RSU Bulukumba Andi Sultan Daeng Radja mengambil keputusan menggunakan anggaran Rp1,8 miliar lebih tanpa persetujuan DPRD Bulukumba. Menurut pihak RSU Bulukumba, dana tersebut digunakan untuk belanja pengadaan obat, makanan pasien, serta jasa medis. Pihak RSU Bulukumba kemudian meminta persetejuan DPRD dalam pembahasan sisa perhitungan APBD 2009 tahun ini.

Baik Zulkiflie Saiye maupun Abd Kahar Muslim, penggunaan anggaran yang melampaui pagu anggaran yang sudah disetujui DPRD dengan pihak RSU Bulukumba, melanggar Permendagri No 13/2006 serta Perda tentang APBD 2009.

Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulukumba, mengakui permintaan tambahan anggaran sehingga melampuai pagu anggaran RSU Bulukumba, dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap, tidak ada masalah dengan pelampauan anggaran.

“Itu dianggap hutang jangka pendek,”terang Andi Syafrul Patunru, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Senada dengan Andi Syafrul Patunru, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Ali Saleng SH, menilai pelampauan anggaran di RSU Bulukumba digunakan untuk kepentingan masyarakat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sehingga pelampauan pagu anggaran dicatat dalam sistim akuntasi pemerintah (SAP), ditolak anggota DPRD Bulukumba.

Tekait dengan LHP BPK, Abd Kahar Muslim mengatakan BPK itu bukan malaikat, manusia biasa. “Jadi BPK itu juga bisa salah,”terang Kahar Muslim. “BPK juga tidak boleh melanggar Permendagri,” tambah Zulkiflie Saiye.


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -