Kamis, 04 November 2010

DPRD Bulukumba Tolak Permintaan Dana Rp 1,8 Miliar

DPRD Bulukumba Tolak Permintaan Dana Rp 1,8 Miliar
- Dinilai Melanggar Permendagri 13/2006


Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Kamis, 04-11-2010
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=55694

BULUKUMBA, UPEKS—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menolak memenuhi permintaan tambahan anggaran Rp1,8 miliar yang diajukan pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Bulukumba Andi Sultan Daeng Radja.

Badan Anggaran (Banggar), bersikeras menolak permintaan tersebut karena dianggap bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Ni 13/2006, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Itu tidak boleh, melanggar Permendagri No 13/2006. Kami menolak tambahan anggaran Rp1,8 miliar untuk ditetapkan. Kalau ditetapkan ini akan berimplikasi hukum,” terang Zulkiflie Saiye (PBB) anggota Banggar DPRD Bulukumba, Rabu (3/11) kemarin.

Selain Zulkiflie Saiye, anggota Banggar DPRD lainnya yang ikut menolak adalah Abd Kahar Muslim (PSI), Amiruddin (PSI) serta Mulyadi Mursali (Demokrat). Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Bulukumba yang membahas sisa perhitungan APBD Bulukumba 2009.

Seperti diketahui, tahun anggaran 2009 lalu pihak RSU Bulukumba Andi Sultan Daeng Radja mengambil keputusan menggunakan anggaran Rp1,8 miliar lebih tanpa persetujuan DPRD Bulukumba. Menurut pihak RSU Bulukumba, dana tersebut digunakan untuk belanja pengadaan obat, makanan pasien, serta jasa medis. Pihak RSU Bulukumba kemudian meminta persetejuan DPRD dalam pembahasan sisa perhitungan APBD 2009 tahun ini.

Baik Zulkiflie Saiye maupun Abd Kahar Muslim, penggunaan anggaran yang melampaui pagu anggaran yang sudah disetujui DPRD dengan pihak RSU Bulukumba, melanggar Permendagri No 13/2006 serta Perda tentang APBD 2009.

Sementara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulukumba, mengakui permintaan tambahan anggaran sehingga melampuai pagu anggaran RSU Bulukumba, dilakukan karena kebutuhan yang sangat mendesak. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap, tidak ada masalah dengan pelampauan anggaran.

“Itu dianggap hutang jangka pendek,”terang Andi Syafrul Patunru, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Senada dengan Andi Syafrul Patunru, Kepala Bagian Hukum Setda Bulukumba, Ali Saleng SH, menilai pelampauan anggaran di RSU Bulukumba digunakan untuk kepentingan masyarakat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sehingga pelampauan pagu anggaran dicatat dalam sistim akuntasi pemerintah (SAP), ditolak anggota DPRD Bulukumba.

Tekait dengan LHP BPK, Abd Kahar Muslim mengatakan BPK itu bukan malaikat, manusia biasa. “Jadi BPK itu juga bisa salah,”terang Kahar Muslim. “BPK juga tidak boleh melanggar Permendagri,” tambah Zulkiflie Saiye.


[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: