Rabu, 12 Januari 2011

Ayah Hamili Anak di Bulukumba


Tindakan amoral dilakukan seorang ayah berinisial "UT", 48, Warga Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba,  yang tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil. Anaknya yang berinisial "AR" itu baru berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA.


--------------------------------

Ayah Hamili Anak di Bulukumba

Harian Fajar, Makassar
Kamis, 13 Januari 2011
http://lokalnews.fajar.co.id/read/113762/123/ayah-hamili-anak

BULUKUMBA -- Tindakan amoral dilakukan seorang ayah berinisial "UT", 48. Warga Desa Pataro, Kecamatan Herlang ini tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil. Anaknya yang berinisial "AR" itu baru berusia 19 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Ia kini mengandung janin ayahnya yang sudah berusia enam bulan. Perbuatan bejat ini sudah berulang kali dilakukan "UT" di rumahnya sendiri sejak awal 2010 namun baru ketahuan beberapa waktu lalu saat perut anaknya mulai membuncit.

Korban yang tidak bisa lagi menyembunyikan aibnya pun melapor ke Polsek Herlang atas apa yang menimpanya. Pelaku bahkan nyaris saja menjadi aksi bulan-bulanan keluarga korban tetapi berkat pendekatan aparat kepolisian Polsek Herlang akhirnya pelaku bisa diselamatkan dan diamankan di Polsek sebelum diantar ke Lapas Taccorong, Bulukumba. Pelaku ditangkap di rumahnya pada selasa, 11 Januari, sekira pukul 20.00.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim dengan anaknya sendiri berulang-ulang. Dia berdalih perbuatan itu dilakukan lantaran tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya apalagi istri yang juga ibu dari korban sudah meninggal dunia. Di rumahnya dia hanya tinggal dengan korban dan adik korban yang masih kecil. "Saya tidak sadar lakukan itu," kilahnya.

AR mengatakan, perbuatan ayahnya ini dilakukan di rumahnya dengan cara memaksanya. Dia mengaku sudah menolak dan mencoba melawan tetapi ayahnya justru mengancam akan memukulnya jika tidak melayani nafsu birahinya tersebut. Akhirnya, karena takut dia pun menyerahkan tubuhnya pada ayah yang seharusnya melindunginya tersebut.

"Saya sudah melawan pak, tapi saya tidak kuasa melawan karena saya selalu diancam. Awalnya masih tidak apa-apa tetapi waktu kandungan saya semakin membesar saya sudah bingung mau buat apa lagi. Karena pasti ketahuan juga, makanya sekarang saya sudah hamil enam bulan," ucapnya.

Kapolsek Herlan AKP Nur Alam membenarkan adanya laporan tersebut dan menurut penutuan korban saat diinterogasi sudah mengandung enam bulan. "Pelaku sudah dikirim ke Lapas Taccorong untuk menghindari tindakan anarkis dari warga atau keluarga korban," katanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba AKP Alimuddin mengakui, kejadian ini sudah ditangani penyidik. Pelaku, kata dia, diancam pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan atau pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita akan segera rampungkan berkasnya supaya sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," kata Alimuddin. (arm)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: