Selasa, 04 Januari 2011

Bulukumba Hapus Perda Tanaman Hasil Perkebunan


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, menghapus Peraturan Daerah (Perda) No 27 Tahun 2011 tentang Pajak Produksi Hasil Perkebunan. Pemkab Bulukumba bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepakat menghapus Perda tersebut, Jumat 31 Desember 2010.

--------------------------------
Bulukumba Hapus Pajak Tanaman Hasil Perkebunan 

Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Selasa, 04-01-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=58784

BULUKUMBA, UPEKS—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, menghapus Peraturan Daerah (Perda) No 27 Tahun 2011 tentang Pajak Produksi Hasil Perkebunan. Pemkab Bulukumba bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepakat menghapus Perda tersebut, Jumat 31 Desember 2010.

PT Lonsum serta PT Seko Fajar Cotton, adalah dua perusahaan merupakan penyumbang pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor produksi hasil perkebunan.

PT Lonsum adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan karet, sementara PT Seco Fajar Cotton adalah perusahaan yang bergerak di sektor tanaman kapas.

Potensi pajak hasil perkebunan dari kedua perusahaan tersebut terbilang besar. Potensi pajaknya diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Dengan penghapusan Perda tersebut, dipastikan Bulukumba akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bulukumba, Ali Saleng SH, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Dengan dihapusnya Perda pajak hasil tanaman perkebunan, maka otomatis PT Lonsum tidak lagi membayar pajak hasil tanaman perkebunan ke Pemkab Bulukumba,” kata Ali Saleng, Senin, 3 Januari 2011.

Dengan dihapusnya Perda pajak hasil tanaman perkebunan, bukan berarti pendapatan daerah akan berkurang. Pemkab Bulukumba terus berupaya mengoptimalkan potensi-potensi pajak lainnya untuk mendongkrak PAD.
Salah satunya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, yang pengelolaannya akan mulai dikelola Pemkab Bulukumba mulai tahun ini.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: