Minggu, 13 Februari 2011
CPNS Bulukumba Diwajibkan Tanam Pohon
TANAM POHON. Sebanyak 228 Calon Pegawai Negeri Sipil dan 328 PNS yang akan disumpah, diwajibkan menanam pohon sebelum menerima surat keputusan (SK) dan mengikuti penyumpahan yang akan dilaksanakan, Jum'at, 11 Februari 2011. (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)
---------------------------
CPNS Bulukumba Diwajibkan Tanam Pohon
BULUKUMBA. 14 Februari 2011.
Sebanyak 228 Calon Pegawai Negeri Sipil dan 328 PNS yang akan disumpah, diwajibkan menanam pohon sebelum menerima surat keputusan (SK) dan mengikuti penyumpahan yang akan dilaksanakan, Jum'at, 11 Februari 2011.
Kegiatan menanam pohon diwajibkan bagi para calon pegawai dan merawatnya sampai tumbuh dengan baik.
Program pemerintah untuk menciptakan keteduhan dalam rangka meraih Adipura harus didukung oleh semua pihak khususnya jajaran pemerintah daerah.
Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan menginstruksikan Badan Kepagawaian dan Diklat Daerah menggerakkan calon PNS untuk melakukan aksi tanam pohon setiap CPNS satu pohon.
Aksi tanam pohon serentak telah dilakukan disepanjang jalan Bhakti Adiguna sekitar jalan Cendana Kelurahan Caile, karena termasuk kawasan perkotaan yang akan menjadi salah satu lokasi penilaian Adipura karena berada dekat dengan Pasar Sentral Bulukumba.
"Ini adalah kebijakan Bupati yang mesti dilaksanakan dan harus mendapatkan dukungan semua pihak khususnya CPNS yang akan menjadi aparatur Pemerintah Daerah," kata Kabag Humas dan Protokol Daud Kahal.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar