Minggu, 13 Februari 2011
Polisi Gagalkan Keberangkatan 61 Calon TKI Ilegal
Aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (13/2), menggagalkan keberangkatan 61 calon tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal, termasuk dari Kabupaten Bulukumba, yang rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. (Foto: ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/sa)
Polisi Gagalkan Keberangkatan 61 Calon TKI Ilegal
- Termasuk dari Kabupaten Bulukumba
Penulis : Lina Herlina
Harian Media Indonesia, Jakarta
Minggu, 13 Februari 2011
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/13/203119/128/101/-Polisi-Gagalkan-Keberangkatan-61-Calon-TKI-Ilegal
MAKASSAR-MI: Aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (13/2), menggagalkan keberangkatan 61 calon tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Rencanya, 61 calon TKI yang berasal dari beberapa kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba tersebut, bertolak dari Makassar menuju Nunukan menggunakan Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang. Tetapi keberangkatan itu batal karena mereka langsung diamankan ke Polres Pelabuhan.
"Kami membayar sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali pemberangkatan tujuan Nunukan. Dari Nunukan, kami akan menyeberang ke Malaysia bekerja sebagai pekerja kebun. Ada juga yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga," terang salah seorang calon TKI asal Gowa, Irwan, 27.
Sayangnya, saat dimintai dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin kerja di Malaysia, mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka juga mengaku, sebenarnya sudah ada yang pernah lolos ke Malaysia melalui Nunukan. Tapi mereka berangkat melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kasat Reskrim AKP Syukri Abham membenarkan penangkapan calon TKI ini ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Kami melakukan pencegahan pemberangkatan karena dianggap menyalahi prosudur pemberangkatan sebagai tenaga kerja," jelasnya.
Aparat kepolisian bahkan sudah mengindikasi empat orang sebagai tersanka karena bertugas sebagai pengumpul calon TKI itu. Seorang di antaranya bertugas sebagai agen. Mereka dijerat dengan UU PJTKI Nomor 39/2004 tentang perlindungan TKI Pasal 102 jo 103 Pasal 1 c f dengan ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. (LN/OL-3)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar