Langsung ke konten utama

Polisi Gagalkan Keberangkatan 61 Calon TKI Ilegal


Aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (13/2), menggagalkan keberangkatan 61 calon tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal, termasuk dari Kabupaten Bulukumba, yang rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. (Foto: ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang/sa)

Polisi Gagalkan Keberangkatan 61 Calon TKI Ilegal
- Termasuk dari Kabupaten Bulukumba


Penulis : Lina Herlina
Harian Media Indonesia, Jakarta
Minggu, 13 Februari 2011
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/02/13/203119/128/101/-Polisi-Gagalkan-Keberangkatan-61-Calon-TKI-Ilegal

MAKASSAR-MI: Aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (13/2), menggagalkan keberangkatan 61 calon tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Rencanya, 61 calon TKI yang berasal dari beberapa kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba tersebut, bertolak dari Makassar menuju Nunukan menggunakan Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang. Tetapi keberangkatan itu batal karena mereka langsung diamankan ke Polres Pelabuhan.

"Kami membayar sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali pemberangkatan tujuan Nunukan. Dari Nunukan, kami akan menyeberang ke Malaysia bekerja sebagai pekerja kebun. Ada juga yang akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga," terang salah seorang calon TKI asal Gowa, Irwan, 27.

Sayangnya, saat dimintai dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin kerja di Malaysia, mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka juga mengaku, sebenarnya sudah ada yang pernah lolos ke Malaysia melalui Nunukan. Tapi mereka berangkat melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kasat Reskrim AKP Syukri Abham membenarkan penangkapan calon TKI ini ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Kami melakukan pencegahan pemberangkatan karena dianggap menyalahi prosudur pemberangkatan sebagai tenaga kerja," jelasnya.

Aparat kepolisian bahkan sudah mengindikasi empat orang sebagai tersanka karena bertugas sebagai pengumpul calon TKI itu. Seorang di antaranya bertugas sebagai agen. Mereka dijerat dengan UU PJTKI Nomor 39/2004 tentang perlindungan TKI Pasal 102 jo 103 Pasal 1 c f dengan ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun. (LN/OL-3)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Ikan Duyung di Bulukumba

IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesisir pantai di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 April 2011. Banyak warga yang berkunjung ke rumah Jumaning karena penasaran ingin melihat ikan duyung tersebut. (Foto: Kompas/k23-11) -------------------------- Kisah Ikan Duyung di Bulukumba Meski Dibacok, Ikan Duyung Tetap Hidup Harian Kompas (Kompas.com) K23-11 | yuli | Rabu, 20 April 2011 http://regional.kompas.com/read/2011/04/20/04143456/Meski.Dibacok.Ikan.Duyung.Tetap.Hidup BULUKUMBA, KOMPAS.com — Warga pesisir di Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan seekor ikan duyung yang tiba-tiba muncul, Selasa (19/4/2011). Para nelayan pun kemudian berniat memotong ikan tersebut untuk mengambil dagingnya. Namun, entah mengapa ikan duyung yang tubuhnya sudah terluka akibat sabetan parang itu terus berenang hing

Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.

Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba

BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 desa/kelurahan. Berikut daftar nama-nama kecamatan, desa dan kelurahan, serta kode pos masing-masing desa/kelurahan di Kabupaten Bulukumba. (Foto: Asnawin) ----------------------------- Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Kode Pos di Kabupaten Bulukumba Berikut ini adalah daftar nama-nama Kecamatan, Kelurahan / Desa, dan nomor kode pos (postcode / zip code) pada masing-masing kelurahan / desa, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Republik Indonesia. Kabupaten : Bulukumba 1. Kecamatan Bonto Bahari - 1. Kelurahan/Desa Ara ----------------- (Kodepos : 92571) - 2. Kelurahan/Desa Benjala ------------- (Kodepos : 92571) - 3. Kelurahan/Desa Bira ----------------- (Kodepos : 92571) - 4. Kelurahan/Desa Darubiah ------------ (Kodepos : 92571) - 5. Kelurahan/Desa Lembanna ----------- (Kodepos : 92571) - 6. Kelurahan/Desa Sapolohe -