Kamis, 24 Maret 2011
FKUB Sulsel - Pemkab Bulukumba Bahas Kerukunan Antar-umat Beragama
KERUKUNAN UMAT. Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Sulsel bersama Pemkab Bulukumba membahas berbagai hal yang terkait dengan kerukunan antar-umat beragama, aliran kepercayaan, dan keberadaan jemaat Ahmadiyah, di Ruang Rapat Wabup Bulukumba, Kamis, 24 Maret 2011. (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)
-----------------
FKUB Sulsel - Pemkab Bulukumba Bahas Kerukunan Antar-umat Beragama
BULUKUMBA, 24 Maret 2011.
Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Provinsi Sulsel bersama Pemkab Bulukumba membahas berbagai hal yang terkait dengan kerukunan antar-umat beragama, aliran kepercayaan, dan keberadaan jemaat Ahmadiyah, di Ruang Kerja Wakil Bupati Bulukumba, Kamis, 24 Maret 2011.
Hadir dari FKUB Sulsel bersama Pejabat Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Sulsel di antaranya Prof Dr H Rahim Yunus dan Nurman Said, sedangkan dari Pemkab Bulukumba hadir Wakil Bupati Syamsuddin, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Jusmin Abdhie, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Muh Rasbih..
Pertemuan juga dihadiri unsur FKUB Bulukumba di antaranya H Tjamiruddin (Ketua NU), dan Kamaluddin Jaya (Ketua Muhammadiyah), serta unsur MUI, Lewi Balalembang mewakili agama Protestan dan beberapa tokoh agama.
''Kehadiran FKUB Sulsel dalam rangka melakukan monitoring dan sosialisasi kebijakan, khususnya pelaksanaan Surat Keputusan Bersama tiga menteri dalam pelaksanaan kerukunan umat beragama,'' ujar Nurman Said.
Wakil Bupati Syamsuddin berharap semua pihak bisa melakukan langkah-langkah untuk menata dan menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
''Pemkab dan FKUB perlu melakukan monitoring dan pembinaan dengan melihat secara arif berbagai potensi persoalan yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,'' katanya.
H Tjamiruddin dan H Kamaluddin Jaya, fokus mengungkap hal yang terkait dengan aktivitas dan penanganan jemaat Ahmadiyah. Menurut pengurus MUI Bulukumba ini, aktivitas Ahmadiyah sudah dilarang melakukan penyebaran ajaran sejak tahun 2006, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Loe, namun perlu terus dilakukan pemantauan dan pembinaan, sehingga pelarangan penyebaran ajaran ini tidak dilanggar.
Para pejabat dan tokoh agama sepakat untuk membuat program dan kegiatan sehingga masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran dan aliran sesat dan dilarang penyebarannya.
"Kita semua sepakat pemerintah berkewajiban melindungi warganya, karenanya perlu dilakukan pembinaan sehingga tidak terjadi kerawanan dan anarkis,"ujar Mardiyanto, salah satu pengurus FKUB Bulukumba.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar