Kamis, 24 Maret 2011
Kejari Jeneponto Kerjasama Bulog Bulukumba
KERJASAMA. Kejaksaan Negeri Jeneponto, melakukan penandatanganan piagam kerjasama dengan Badan Umum Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Wilayah V Bulukumba, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu, 23 Maret 2011. (Foto: int)
--------------------
Tunggakan Raskin Jeneponto Sisa Rp 200 Juta
- Kejari Jeneponto Kerjasama Bulog Bulukumba
Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar
Kamis, 24-03-2011
http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=63752
JENEPONTO, UPEKS--Kejaksaan Negeri Jeneponto, melakukan penandatanganan piagam kerjasama dengan Badan Umum Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Wilayah V Bulukumba, dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu, 23 Maret 2011.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Gudang Bulog Jeneponto, Zul Qahar Mansyur, Kasi Pidum, Asri Irawan SH, Kasi Datun Abdullah SH, Kasi Pidsus Andi Irfan Hasan SH, serta dari pihak Bulog Jeneponto dan Bulukumba.
Kasub Divre Wilayah V Bulukumba, Hj Layu Rosmawati SE pada kesempatan tersebut mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk membantu dan mempercepat pengembalian raskin yang ada di Jeneponto.
Pada dasarnya, pihak Bulog sudah melakukan upaya penagihan tapi belum maksimal.
"Masih banyak yang bandel, khususnya pada aparat desa dalam pembayaran raskin," ujarnya.
Oleh karena itu, kerjasama itu dilakukan untuk memantapkan kembali dalam mengurangi beban tunggakan raskin yang ada. Untuk Kabupaten Jeneponto sendiri pada tahun 2010, tunggakan raskin sisa Rp 200 juta.
"Pada Januari yang lalu, Jeneponto mempunyai tunggakan raskin Rp 700 juta, tapi saat ini mulai berkurang," terangnya.
Sementara Kajari Jeneponto Tubagus Arief Aziz SH, menyambut baik kegiatan kerjasama ini, apalagi raskin merupakan prioritas kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap kasus yang ada. Kerjasama itu dinilai sangat dibutuhkan untuk mengurangi beban tunggakan raskin yang ada di Kabupaten Jeneponto.
"Kalau terbukti aparat desa melakukan penyelewengan ataupun siapapun yang terlibat di dalamnya, kita akan seret ke pengadilan," tegas Tubagus.
Kejari Bantaeng-Bulog Bulukumba
Harian Upeks Sabtu, 12 Maret 2011, juga memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Bulog sub divisi regional (Divre) Bulukumba, telah melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam antara Kajari Bantaeng Handoko Setyawan dan Kepala Sub Bulog Divre Bulukumba Layu Rismawat, di Restauran Aroma Laut Bantaeng, Kamis, 10 Maret 2011.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar