Senin, 21 Maret 2011

Kejari Bulukumba Periksa PPTK Pengadaan Pin Legislator


Kejari Bulukumba menjadwalkan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaaan pengurangan bobot pin legislator, Muhammad Sahib, Selasa, 22 Maret 2011. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengorek informasi siapa saja yang terlibat mulai proses tender hingga penentuan bobot pin yang merugikan negara sekira Rp 24 juta tersebut. 

----------------

Kejari Bulukumba Periksa PPTK Pengadaan Pin Legislator

Harian Fajar, Makassar
Selasa, 22 Maret 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110321164507-kejari-periksa-pptk-pengadaan-pin-legislator

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menjadwalkan memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus dugaaan pengurangan bobot pin legislator, Muhammad Sahib, Selasa, 22 Maret 2011.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengorek informasi siapa saja yang terlibat mulai proses tender hingga penentuan bobot pin yang merugikan negara sekira Rp 24 juta tersebut. Keterangan PPTK dianggap sangat menentukan untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan termasuk untuk menentukan siapa tersangkanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat panggilannya. Yang bersangkutan, kata dia, juga sudah menyatakan siap untuk diperiksa hari ini. Bahkan dia menjadwalkan untuk segera memanggil beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini jika nantinya PPTK menyebut nama lain. Ruslan juga memastikan kasus ini akan benar-benar bergulir karena secara jelas sudah ada kerugian negara meskipun angka kerugian negara ini sudah dikembalikan.

"Yah sudah pasti kami periksa besok (hari ini,red). Sudah dijadwalkan mudah-mudahan datang. Kami butuh sekali PPTK memberikan penjelasan tentang masalah ini," katanya.

Apalagi, lanjutnya, kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu dan sudah ada kerugian negara.

"Kami akan menggali dulu karena sampai sekarang belum ada yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. PPTK kami panggil sebagai saksi dan kami anggap dia adalah saksi kunci disini," kata Ruslan, Senin, 21 Maret 2011.

Ditanya soal kapan jadwal akan dilakukan pemanggilan anggota DPRD Bulukumba, Ruslan mengatakan, sampai saat ini belum ada izin dari gubernur. Menurut dia, pihaknya akan kesulitan untuk memanggil seorang yang berstatus wakil rakyat jika tidak ada izin resmi gubernur.

Hanya saja, kata dia, jika nantinya izin tersebut sudah keluar, maka kemungkinan besar banyak anggota DPRD yang akan dipanggil termasuk pimpinan DPRD Bulukumba.

"Ini berproses sama dengan kasus lainnya. Sekarang kita periksa dulu pihak yang tidak terlalu sulit untuk diperiksa seperti PPTK. Kalau anggota dewan kan kita butuh izin tapi tentu akan dipanggil nanti," ujarnya.

Bagaimanapun juga anggota dewan harus bersaksi karena dia adalah pihak yang dalam kasus ini dirugikan. Mereka yang mengalami kekurangan bobot pin dari seharusnya tujuh gram menjadi hanya lima gram.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Syahrir Sahib sudah menegaskan, kekurangan bobot pin ini benar adanya. Bahkan dia mengaku sama sekali tidak mengetahui jika ada pengurangan bobot pin. Kekurangan tersebut baru dia ketahui setelah sebagian anggota DPRD menaruh curiga dengan bobot pin tersebut dan berinisiatif untuk menimbangnya.

Hasilnya memang berkurang dan kekurangan ini juga sudah diakui panitia pengadaan pin. Hanya saja, panitia beralasan pengurangan dilakukan karena harga emas saat itu melambung sementara anggaran yang tersedia tidak cukup.

"Masalahnya kenapa tidak disampaikan kepada kami kalau akan ada pengurangan. Seandainya kami tidak mengetahui sendiri berarti kan tidak akan ketahuan. Dan uang yang Rp 24 juta itu pun tidak mungkin dikembalikan. Nah, belakangan setelah ribut baru dikembalikan. Ada apa ini, dan kalau ada yang bilang bahwa kami diberi tahu itu bohong," ujar Syahrir. (arm)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: