Minggu, 20 Maret 2011

Lahan Sekolah di Bulukumba, 70 Persen Bermasalah



BONGKAR PAKSA. Sejumlah murid SD Negeri 231 Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumpa, melakukan aksi pembongkaran segel sekolah di bawah pengawasan sejumlah aparat kepolisian, beberapa waktu lalu. (Foto direkam dari http://bulkum.com/blogs/viewstory/182)

-------------------------

Aset Pemerintah Biang Sengketa
- Lahan Sekolah di Bulukumba, 70 Persen Bermasalah


Harian Fajar, Makassar
Minggu, 20 Maret 2011
http://www.fajar.co.id/read-20110320063105-aset-pemerintah-biang-sengketa

PENGELOLAAN aset pemerintah khususnya di daerah, sepertinya masih membutuhkan pola yang lebih bagus lagi. Persoalannya, hampir semua kabupaten di Sulsel, masih sering kali menjadikan aset sebagai biang sengketa dengan rakyatnya. Salah satu aset pemerintah yang paling banyak disengketakan dengan rakyat adalah soal lahan yang diatasnya terdapat gedung seperti sekolah, kantor desa, dan kantor pemerintahan lainnya.

Lahan yang di atasnya ada gedung pemerintah yang diklaim rakyat di daerah ini banyak ditemukan di Jeneponto, Bulukumba, Sengkang, maupun kabupaten lainnya. Warga mengklaim tanah sebagai milik leluhurnya, sementara di pihak pemerintah, juga mengklaim sebagai pemilik lahan dengan alasan lahan tersebut sudah dihibahkan oleh orang tua warga yang sedang mengklaim ini.

Aset yang menjadi biang sengketa antara pemerintah dan rakyatnya ini, tidak jarang bahkan merugikan orang banyak. Contohnya jika lahan yang disengketakan di atasnya terdapat gedung sekolah. Tidak jarang warga pemilik lahan melakukan penyegelan sekolah hingga beberapa hari.

Warga pada dasarnya tidak menuntut banyak. Mereka hanya minta diberi ganti rugi, atau diberi penghargaan dalam bentuk lain sebagai bentuk  perhatian pemerintah terhadap warganya. Sebagian lainnya karena janji pemerintah memang belum direalisasikan.

Di Bulukumba misalnya, dari 352 gedung sekolah, 70 persen dianggap masih bermasalah, karena lahannya diklaim oleh masyarakat. Klaim warga atas lahan sekolah ini bahkan sudah mengganggu proses belajar mengajar. Sebut saja beberapa sekolah yang saat ini berpolemik dan disegel warga seperti SD 231 Bontonyeleng Kecamatan Gantarang, SD 308 Bongaya Kecamatan Kajang, SMP Negeri 2 Herlang, SMA PGRI Bulukumba Kecamatan Ujung Bulu dan sejumlah sekolah di kecamatan lainnya.

Jalur dialog dengan masyarakat yang selama ini ditempuh pemerintah memang sedikit ampuh untuk meredakan warga, namun kondisi tersebut tidak bertahan lama.

Kepala Bagian Pertanahan Setkab Bulukumba, Muhammad Taufik mengakui bahwa, pemkab sejauh ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah untuk meyakinkan warga yang mengklaim lahan  tersebut.

"Inilah yang menjadi kegelisahan pemerintah. Lahan tersebut bukan ambil begitu saja, tapi ada penyerahan dari pemilik lahan sebelumnya. Cuma karena hanya penyerahan secara lisan sehingga menyulitkan saat muncul klaim. Masyarakat juga tidak mau mengerti kalau dijelaskan seperti itu," kata Taufik.

Sebelumnya Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan sudah menegaskan akan mencari solusi terkait dengan banyaknya klaim warga ini. Hanya saja, sampai saat ini pernyataan Zainuddin juga belum ada yang terbukti. Pasalnya, sampai saat ini beberapa sekolah masih saja disegel warga seperti SD 231 Bontonyeleng. Bahkan sampai saat ini sekira 80 siswa yang belajar di sekolah ini terpaksa meminjam sekolah lain dan harus menerima proses pembelajaran dilakukan pada sore hari.

"Saya sudah tahu bahwa banyak klaim lahan. Saya akan selesaikan, cuma saya mau lihat dulu bukti kepemilikannya. Kalau ada, saya siap bayarkan ganti ruginya. Tapi kalau tidak ada, warga harus menghentikan penyegelan. Jangan sampai hanya asal klaim saja," kata Zainuddin.

Di Jeneponto, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Jeneponto, Haerul Gassing juga mengakui, banyak pemilik lahan atau ahli waris yang sering melakukan penyegelan sekolah yang terjadi di Butta Turatea, penyebabnya tidak lain karena lahan diklaim oleh warga.

"Dampaknya penutupan sekolah, karena keinginan warga yang mengklaim pemilik lahan tidak terpenuhi. Mereka umumnya minta ganti rugi yang nilainya tidak sedikit,'' ungkapnya. (arm-lom)

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

1 komentar:

H.H. mengatakan...

Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan awal yg bisa dilakukan :

1. mengajak semua sekolah untuk kembali melakukan inventarisasi lahan, bangunan.
2. dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan kab. SOPPENG yang telah melakukan pelatihan manajemen aset tingkat Sekolah bahkan sampai pada sesi Preventive maintenance.
3. menggunakan tools yang sederhana Ms-Excel (aplikasi gratis).
4. menyajikan informasi secara agregat yang sejalan dengan kebutuhan DPPKAD, jadi prinsipnya sekaligus membantu DPPKAD untuk menghitung kembali aset pemerintah yang sebenarnya.