Senin, 14 Maret 2011
Pejabat Bulukumba Tak Boleh Sembarangan Pakai Mobil Dinas
Para pejabat di lingkungan Pemkab Bulukumba kini harus lebih berhati-hati dalam memakai mobil dinas, karena Zainuddin Hasan selaku bupati telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa setiap mobil dinas yang akan keluar dari Bulukumba. (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)
------------------
Pejabat Bulukumba Tak Boleh Sembarangan Pakai Mobil Dinas
Para pejabat di lingkungan Pemkab Bulukumba kini harus lebih berhati-hati dalam memakai mobil dinas, karena Zainuddin Hasan selaku bupati telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa setiap mobil dinas yang akan keluar dari Bulukumba.
Satpol diperintahkan untuk menahan dan mengamankan mobil dinas yang akan meninggalkan Bulukumba secara ilegal. Mereka yang akan menggunakan kendaraan dinas keluar Bulukumba harus dengan surat tugas atau surat perintah.
''Kalau tidak ada surat tugas atau surat perintah, segera amankan mobilnya. Jadi harus ada petugas yang ditempatkan di pos perbatasan,'' tandas Zainuddin di hadapan ratusan anggota Satpol PP, di Ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 14 Maret 2011.
Menurut Zainuddin, jika mobil dinas digunakan tidak untuk kepentingan dinas, maka akan banyak kerugian yang harus ditanggung Pemkab, seperti onderdil atau berbagai peralatan sebagai akibat penggunaan kendaraan.
Selain menyangkut pemanfaatan mobil dinas, Zainuddin juga memerintahkan Satpol PP agar segera menarik seluruh mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat, karena sampai sekarang masih ada oknum mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas.
Meskipun demikian, Bupati Bulukumba tetap meminta Satpol PP agar terlebih dahulu melakukan pendekatan atau upaya-upaya dengan memberikan pemahaman terhadap mereka yang menguasai mobil dinas tanpa dasar.
''Bisa dikuasai tapi harus melalui prosedur pelelangan yang akan dilakukan nantinya,' kata Zainuddin.
Selain persoalan mobil dinas, Bupati juga meminta Satpol PP untuk melaksanakan tugas mengawal pemerintahan dengan melakukan penegakan aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda0 dan segala kebijakan yang ditetapkan.
''Kalian harus mengawal Perda dan segala kebijakan pemerintah daerah,'' jelasnya.
Bupati juga memuji tingkat disiplin anggota Satpol PP dalam melakukan tugasnya, karenanya mereka diminta untuk melakukan pemantauan kepada PNS, khususnya yang ''berkeliaran'' dan meninggalkan tugas pada jam kerja.
''Terutama di warung kopi dan tempat lainnya yang sering jadi tempat berkeliaran PNS. Ini yang harus dilakukan oleh satpol,'' tandas Zainuddin.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Amri Nompo secara terpisah menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah bersurat kepada mantan pejabat dan pihak terkait perihal pengembalian mobil dinas.
Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, H Kamaluddin, mengemukakan, sedikitnya ada 26 mobil dinas yang masih dalam penguasaan oknum mantan pejabat dan siap ditarik anggotanya tanpa menyebut jenis mobil dinas dan nama-nama mantan pejabat atau oknum yang menguasai mobil dinas. (asnawin/r)
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar