Rabu, 16 Maret 2011
Pemkab Bulukumba Lelang 38 Mobil Dinas
Sedikitnya 38 buah mobil dinas (bukan 26 seperti yang disampaikan sebelumnya), termasuk 12 buah mobdin di antaranya yang masih dalam penguasaan mantan pejabat, akan dilelang secara terbuka di Lapangan Pemuda Bulukumba, Senin, 25 April 2011. (Foto: Humas Pemkab Bulukumba)
---------------------------
Pemkab Bulukumba Lelang 38 Mobil Dinas
Bulukumba, 16 Maret 2011.
Sedikitnya 38 buah mobil dinas (bukan 26 seperti yang disampaikan sebelumnya), termasuk 12 buah mobdin di antaranya yang masih dalam penguasaan mantan pejabat, akan dilelang secara terbuka di Lapangan Pemuda Bulukumba, Senin, 25 Maret 2011.
Mobil dinas yang akan dilelang tersebut saat ini dianggap sudah bersyarat untuk dilepas. Rencananya, proses pelelangan akan dilakukan dengan melibatkan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
''Kita sudah menerima surat dari BUPLN yang menetapkan jadwal pelaksanaan lelang. Proses lelang akan dilakukan secara terbuka,'' jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Daud Kahal, kepada wartawan di Bulukumba, Selasa, 15 Maret 2011.
Wakil Bupati Bulukumba Syamsuddin sudah memerintahkan leading sektor terkait untuk melakukan proses atau tahapan persiapan pelaksanaan lelang dimaksud. Perintah tersebut diberikan saat memimpin rapat penertiban mobil dinas di ruang kerja wakil bupati, Selasa, 15 Maret 2011, yang dihadiri Kasdim 1411 Mayor Inf Muhlis, AKP Muh. Jufri mewakili Kapolres, Kabag Hukum Ali Saleng, Kepala Bidang Asset Amri Nompo, A. Alwi dari Inspektorat, Kabag Umum Alfian, dan Kabag Humas dan Protokol Daud Kahal.
Untuk langkah awal, semua mobil dinas akan ditarik terlebih dahulu. Setelah mereka disurati beberapa waktu lalu, diharapkan kepada yang menguasai mobil dinas dan masuk dalam daftar yang akan dilelang untuk mengembalikan ke pemkab. Kita tetap membuka kesempatan kepada pemegang randis untuk mendapatkan melalui proses pelelangan. Kata Daud Kahal.
Terkait adanya klaim dari beberapa pihak yang menyatakan sudah mengeluarkan biaya perbaikan, Daud menjelaskan persoalan itu untuk sementara diabaikan dulu.
''Pemkab akan lebih mengutamakan proses dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, karena tidak ada aturan yang memungkinkan penggantian biaya pemeliharaan oleh pemegang mobdin. Itu tidak diatur dalam pengelolaan keuangan daerah, tapi kita akan berupaya mencari solusinya,'' tambahnya.
Wabup juga memerintahkan semua mobdin yang dikuasai oknum yang tidak berhak untuk ditertibkan, sejauh ini masih ada staf dan eselon empat yang menguasai mobdin jabatan (bukan operasional), semuanya harus diatur penggunaannya. Yang dibolehkan menggunakan mobdin jabatan minimal pejabat eselon tiga. Itu sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2006 sebagai perubahan Permendagri Nomor 7 tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasara Kerja Pemerintah Daerah.
Untuk langkah penarikan mobdin, Pemkab akan bekerjasama dengan Polres Bulukumba dan Kodim 1411 Bulukumba, yang akan mem-back up Satuan Polisi Pamong Praja.
''Mulai sekarang semua tahapannya sudah harus berjalan, sehingga prosesnya bisa tuntas pada waktunya. Ini juga yang kita harapkan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,'' ujar Daud.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar