Rabu, 02 Maret 2011

Sekdes Buttakeke, Bulukumba, Kembalikan Uang Negara


Mantan Sekdes Buttakeke, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muhammad Badri AS, yang diduga tersangkut perkara tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) tahun 2008-2009, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Rabu malam, 2 Maret 2011. (Foto illustrasi: harian Kompas)

--------------------------


Sekdes Buttakeke, Bulukumba, Kembalikan Uang Negara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mahyuddin
Tribunnews.com - Rabu, 2 Maret 2011
http://www.tribunnews.com/2011/03/02/sekdes-korupsi-rp-45-ribu-kembalikan-uang-negara

TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Mantan Sekdes Buttakeke, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muhammad Badri AS, yang diduga tersangkut perkara tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) tahun 2008-2009, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Rabu malam, 2 Maret 2011.

Pria berusia 38 tahun ini membayar kerugian negara senilai Rp 45.378 ribu dengan menyerahkan uang tunai kepada Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Bulukumba Muh Ruslam. Penyerahan uang itu, disaksikan pengacara, Baharuddin.

Atas pembayaran tersebut, Badri akan tetap melalui proses pengadilan untuk membuktikan kurang atau lebihnya ganti rugi yang telah dibayar di kejaksaan.

[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]

Tidak ada komentar: