Rabu, 02 Maret 2011
Sekdes Buttakeke, Bulukumba, Kembalikan Uang Negara
Mantan Sekdes Buttakeke, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muhammad Badri AS, yang diduga tersangkut perkara tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) tahun 2008-2009, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Rabu malam, 2 Maret 2011. (Foto illustrasi: harian Kompas)
--------------------------
Sekdes Buttakeke, Bulukumba, Kembalikan Uang Negara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mahyuddin
Tribunnews.com - Rabu, 2 Maret 2011
http://www.tribunnews.com/2011/03/02/sekdes-korupsi-rp-45-ribu-kembalikan-uang-negara
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Mantan Sekdes Buttakeke, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muhammad Badri AS, yang diduga tersangkut perkara tindak pidana korupsi beras miskin (raskin) tahun 2008-2009, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba, Rabu malam, 2 Maret 2011.
Pria berusia 38 tahun ini membayar kerugian negara senilai Rp 45.378 ribu dengan menyerahkan uang tunai kepada Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Bulukumba Muh Ruslam. Penyerahan uang itu, disaksikan pengacara, Baharuddin.
Atas pembayaran tersebut, Badri akan tetap melalui proses pengadilan untuk membuktikan kurang atau lebihnya ganti rugi yang telah dibayar di kejaksaan.
[Terima kasih atas kunjungan, komentar, saran, dan kritikan anda di blog: http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/.]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
IKAN DUYUNG. Jumaning (60), membersihkan tubuh ikan duyung yang ditemuinya di tepi pantai saat mencuci bentang (tali rumput laut) di pesi...
-
Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Sus...
-
BUNDARAN PHINISI. Kabupaten Bulukumba yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, terdiri atas 10 kecamatan dan 126 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar